MerahPutih.com - DPD RI telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara ini masih dalam tahap sidang di MK.
"Pasal yang kami gugat adalah tentang ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Bagi DPD, pasal ini adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia," kata Ketua DPD, LaNyalla Mattalitti, Sabtu (11/6).
Baca Juga:
Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, melalui pasal memaksa partai politik berkoalisi untuk memenuhi ambang batas.
"Yang kemudian terjadi adalah Capres dan Cawapres yang akan diberikan kepada rakyat menjadi sangat terbatas," ujarnya.
LaNyalla menyampaikan, pasal tersebut menjadi pintu masuk bagi oligarki ekonomi dan oligarki politik mengatur dan mendesain pemimpin nasional yang akan mereka ajukan ke rakyat melalui demokrasi prosedural.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengaku, tidak heran bila janji-janji manis untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat yang diucapkan kandidat Capres-Cawapres tidak akan pernah terwujud.
"Karena, yang membiayai proses munculnya pasangan Capres dan Cawapres itu adalah oligarki ekonomi. Tujuannya adalah untuk memperkaya diri dari kebijakan dan kekuasaan yang tentunya harus berpihak kepada mereka," tegas dia.
LaNyalla mempertanyakan kemampuan seorang Capres untuk menghentikan impor garam, gula dan komoditas lainnya, sementara yang mendesain dan membiayai Capres bagian dari penikmat dari keuntungan impor.
Menurutnya, seorang Capres juga tak akan mampu melakukan renegosiasi kontrak-kontrak yang merugikan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, jika yang mendesain dan membiayai Capres tersebut adalah bagian dari penikmat dalam kontrak-kontrak tersebut.
"Itulah mengapa DPD secara kelembagaan mengajukan Judicial Review ke MK. Selain melanggar Konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti tertulis di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi kita," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi sering menolak pengajuan UU Pemilu termasuk terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Terakhir, (MK) menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 29 Maret 2022. (Pon)
Baca Juga:
Anggota DPR Ingatkan Potensi Carut-marut Kampanye Pemilu 2024