Pakde Karwo Ikuti Jejak Ajudannya Diperiksa KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 21 Agustus 2019
Pakde Karwo Ikuti Jejak Ajudannya Diperiksa KPK
Mantan Gubernur Jatim Soekarwo. (MP/Budi Lentera)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo. Politikus Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MP/Ponco

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap sosok yang akrab disapa Pakde Karwo itu. Diduga, lembaga antirasuah sedang menelusuri ‎aliran suap Supriyono.

Kemarin, penyidik telah memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo, Karsali di kasus yang sama. Usai diperiksa, Karsali tak banyak bicara saat keluar dari Gedung KPK. Ia memilih untuk melempar senyum dan bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.

Baca Juga: Ajudan Pakde Karwo Terseret Kasus Korupsi Ketua DPRD Tulungagung

KPK pernah ‎menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.

Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bappeda Jatim Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung

KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono

Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. (Pon)

Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka Suap

#Gubernur Jatim Soekarwo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan