Pakar: Tak Perlu Referendum untuk Pemindahan Ibu Kota Negara
MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi menyampaikan bahwa pemerintah tidak perlu menggelar referendum saat pemindahan ibu kota. Menurutnya, tidak ada dasar hukum tentang itu.
"Tidak perlu referendum. Tidak perlu jajak pendapat karena tidak ada dasar hukumnya. Tidak perlu bertanya pada rakyat," ujar Rullyandi dalam sebuah diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).
Baca Juga:
Pernyataan Rullyandi tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia mencontohkan, soal ibu kota negara yang hanya urusan Jakarta dengan kota baru saja. "Tak ada hubungannya dengan daerah lain," jelas Rullyandi.
Rullyandi menegaskan bahwa Presiden Jokowi hanya perlu membahas wacana pemindahan ibu kota bersama DPR dari aspek perubahan peraturan perundang-undangannya. Sebab, seperti diketahui penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.
Dengan demikian, untuk memindahkan ibu kota negara, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara harus dicabut. "Perlu ada pembahasan dengan DPR. Silakan presiden dan DPR diskusikan," kata Rullyandi.
Baca Juga:
Peneliti Sebut Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Kurang Tepat
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pemindahan Ibu Kota negara dari DKI Jakarta ke wilayah Kalimantan masih dalam tahap persiapan. Rencana itu sedang dikaji Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, mengenai lokasi, pemantauan telah dilakukan sejak dua tahun silam. Namun, letak pasti belum ditentukan. (Knu)
Baca Juga: