Pakar Sebut Hasil Quick Count Tidak Melihat Kebenaran di Balik Kertas

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 19 Februari 2024
Pakar Sebut Hasil Quick Count Tidak Melihat Kebenaran di Balik Kertas

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan penghitungan suara di di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Beijing, China, Rabu (14/2/2024). (ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia/Spt)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan bahwa hingga hari ini belum ada pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang memenangkan Pilpres 2024.

Ia mengimbau untuk tidak terburu-buru mendeklarasikan kemenangan berdasarkan quick count karena hanya melihat data di atas kertas, tidak melihat kebenaran di balik kertas.

Baca Juga:

TPN Anggap Pertemuan Jokowi-Surya Paloh untuk Rangkul NasDem

Menurutnya, paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum menang meski sudah mendeklarasikan kemenangan pada Rabu (14/2). Hal ini jika melihat kecurangan pemilu yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).

“Secara hukum, quick count tidak bisa dipergunakan dan dipercaya, masalahnya di balik bisnis quick count ada keinginan menyukseskan paslon tertentu,” kata Feri saat diwawancara mantan Ketua KPK Abraham Samad pada podcast “Speak Up” yang dikutip Senin (19/2).

Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengamini, tidak sedikit pollster yang baik dan jujur tapi lebih banyak yang dipertanyakan.

Di Indonesia, kata dia, pollster yang bermasalah masih menjadi acuan media massa. Hal itu lantaran quick count hanya memotret data di atas kertas, maka lembaga survei tidak bicara perimbangan informasi.

“Di beberapa negara maju yang demokrasinya sangat sehat QC diumumkan oleh berbagai media. Sulitnya di Indonesia, rakyat dengan mudah menerima, percaya angka, berita media tanpa filterisasi, mestinya ada tanggung jawab penyelenggara QC,” ujarnya.

Baca Juga:

Nasib Eks Kader PSI DKI yang Bertarung di Pileg 2024

Lebih lanjut, dikatakan persoalannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya banyak masalah, sehingga jika lembaga quick count mengumumkan data dari tempat pemungutan suara (TPS) yang dalam proses Pemilu rusak, maka data rusak yang diumumkan itu jadi seolah-olah benar.

“Misalnya, ada kecurangan pengerahan massa dan politik uang, kemudian diumumkan hasil di atas kertas, seolah-olah mereka mengabaikan nilai moral, yang penting angka keluar. Kalau ada kecurangan temukan sendiri. Bagi saya harus ada tanggung jawab etika dalam politik, jangan orang-orang yang pintar itu ikut merusak sistem yang ada,” tegas Feri. (Pon)

Baca Juga:

Instruksi Megawati Bikin Caleg PDIP Was-Was

#Pilpres #Pemilu #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Bagikan