Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.
Menurut Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, dimulainya penyelidikan suatu kasus harus berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada.
Baca Juga
Pemprov DKI Hormati KPK Selidiki Dugaan Korupsi Ajang Formula E
"Bukan baru dicari-cari. Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," kata Margarito dikutip Antara, Jumat (12/11).
Menurut dia, penyelidikan kasus ini sejak awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.
"Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," kata Margarito.
Baca Juga
KPK Sudah Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi Formula E
Terkait dengan pemberian commitment fee dan penundaan 2 tahun penyelenggaraan Formula E, menurut dia, bukan karena hal yang dalam kendali manusia. Karena, 2 tahun terakhir terjadi pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia.
"Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia, melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum," ungkap Margarito.
Baca Juga
KPK Pastikan Bakal Panggil PT Jakpro Terkait Dugaan Korupsi Formula E
Terkait dengan dana pinjaman bank yang digunakan, apapun pinjaman tersebut akan membebani APBD. Apabila memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara.
"Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Margarito. (*)