Pakar Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Migor Suasana persidangan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/9/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dituntut hukuman dari 7 hingga 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sejumlah pakar hukum mempertanyakan tuntutan yang beragam tersebut dengan uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah.

Baca Juga

Bantah Tuntutan Jaksa, Terdakwa Ungkap Penyebab Kelangkaan Migor

Pakar hukum pidana, Chairul Huda menyebut tuntutan tersebut hal yang aneh. Menurutnya, uang pengganti itu hanya diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi.

“Jadi bagaimana mungkin mereka dituntut Rp 10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka sebesar itu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/12).

Ia menyebut Jaksa melakukan tuntutan tidak berlandaskan hukum. Menurutnya, majelis hakim selayaknya menolak tuntutan tersebut, dan mempertimbangkan semua fakta di persidangan.

Dalam kasus ini, di persidangan lalu, terdakwa Stanley MA dituntut membayar uang pengganti Rp 868.720.484.367,26 (Rp 868 miliar) jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Kemudian, Pierre Togar Sitanggang dituntut membayar uang pengganti Rp 4.554.711.650.438 (Rp 4,5 triliun) jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Sedang Master Parulian dituntut membayar uang pengganti Rp 10.980.601.063.037 (Rp 10,98 triliun) jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Di persidangan, JPU meminta hakim menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka harta benda milik terdakwa dan korporasi akan disita.

Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan, tuntutan uang pengganti itu berbeda dengan ganti rugi.

"Uang pengganti itu didasarkan pada pethitungan fakta yang riil, pemunculan sebuah jumlah harus didukung dengan bukti dan perhitungan yang riil, jadi tidak asal memunculkan nominal saja tanpa rasionalusasi yang jelas," jelasnya.

Sedangkan ganti rugi itu bisa bersifat subjektif, kata dia. Artinya selain kerugian riil juga bisa ditambah dengan potensi, atau "keuntungan yang diharapkan" atau bunga atau kelebihan jumlah jika uang itu dikelola.

“Sehingga jumlahnya bisa sangat subjektif, yakni pokok kerugian plus bunga, nah jika jumlah tuntutan Rp 10 triliun itu ada perhitungannya, maka itu cukup beralasan, tetapi jika asal sebut jumlah saja tanpa rasionalisasinya, maka itu bs dikatakan ngawur,” kata Fickar.

Sementara, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia (UI), Prof. Haula Rosdiana juga mempertanyakan dasar tuntutan dan mengkritisi lebih jauh. Haula menyebut, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 pun disebutkan, kerugian yang terjadi dalam tindak pidana korupsi sulit untuk dibuktikan secara akurat.

Baca Juga

LCW Bantah Pernah Usulkan Revisi Persetujuan Ekspor CPO

Di sisi lain, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur metode penghitungan kerugian perekonomian negara.

"Ini bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang seharusnya memenuhi prinsip hukum harus tertulis, harus ditafsirkan seperti yang dibaca, tidak multitafsir. Kalau ini belum diatur bahaya, setiap orang nanti pakai metode berbeda sesuai dengan seleranya, tidak ada kepastian dan standarisasi," ungkapnya

Haula yang juga sempat memberi keterangan di persidangan sebagai saksi ahli kasus minyak goreng menyampaikan bahwa metode menggunakan input-output (I-O) tak tepat. Sebab, metode itu biasanya digunakan untuk perencanaan pembangunan.

"Itu berarti bukan sesuatu yang real. Kita berbicara mengenai tuntutan hukum, berarti harus fakta hukum dong, kalau fakta hukum itu bukan prediksi atau asumsi. Saya sudah sampaikan juga, kok pakai tabel I-O tahun 2016, sekarang aja 2022," ujarnya.

Disampaikan juga padahal pengusaha mengalami kerugian, seperti dipaksa menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) di saat harga CPO melambung.

"Ada yang tidak dijelaskan dalam detil oleh ahli yang digunakan JPU, yaitu pengorbanan produsen berkaitan dengan HET itu, bagaimana dia tetap menjual meskipun sebetulnya itu sudah dibawah harga keekonomisan," jelas Haula.

Hal janggal lainnya adalah terkait tak dipertimbangkannya pemenuhan minyak goreng di pasaran (DMO) dan benefit ekspor yang menjadi pemasukan negara.

"Bagaimana mungkin totalnya sekian, ini kita bicara hukum ya. Saya netral aja, saya prihatin kalau sesuatu tidak jelas itu dipaksakan, pakai metode apalagi nanti, mau bagaimana sementara UU belum pernah ngatur," terang dia.

Oleh karenanya, ia meminta agar ada kejelasan terkait hal ini dengan memberikan kepastian hukum. Jangan tiba-tiba menunjuk orang untuk menghitung kerugian negara tanpa metode yang jelas.

"JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Tidak bisa dihitung. Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung. Apakah betul negara hukum berlaku seperti itu, bisa nunjuk siapa saja. Harus kembali ke konstitusi kita bahwa kita ini adalah negara hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus ini. Di antaranya mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. (Pon)

Baca Juga

Eks Dirjen Daglu Kemendag Ungkap Penyebab Kelangkaan Migor

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Indonesia Masters 2023 Libatkan Polda Metro Perketat Penyajian Makanan
Indonesia
Indonesia Masters 2023 Libatkan Polda Metro Perketat Penyajian Makanan

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) Muhammad Fadil Imran mengatakan Polda Metro Jaya terlibat dalam memastikan keamanan makanan untuk peserta BWF World Tour Super 500 Indonesia Masters 2023.

Gibran Nyatakan Solo Siap Jadi Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U-20
Indonesia
Gibran Nyatakan Solo Siap Jadi Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U-20

Gibran mengatakan Pemkot Solo juga bersedia menjadi lokasi drawing Piala Dunia U-20 menggantikan Bali.

Sebut Aura Jokowi Pindah, Kepala BIN Doakan Prabowo Sukses di Pemilu 2024
Indonesia
Sebut Aura Jokowi Pindah, Kepala BIN Doakan Prabowo Sukses di Pemilu 2024

Budi Gunawan kembali menyatakan sanjungan untuk Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

PPP Soal Sandiaga: Tak Mengajak, tapi Terbuka
Indonesia
PPP Soal Sandiaga: Tak Mengajak, tapi Terbuka

PPP tidak dalam posisi aktif mengajak Sandiaga bergabung ke partai besutan Muhammad Mardiono tersebut.

Jalan ke Pusat Pemerintahan Ditargetkan Rampung Sebelum Jokowi Berkantor di IKN
Indonesia
Jalan ke Pusat Pemerintahan Ditargetkan Rampung Sebelum Jokowi Berkantor di IKN

Di kawasan IKN sendiri sudah selesai dikerjakan sejumlah panjang jalan. Terutama jalan Sumbu Kebangsaan sisi barat dan sisi timur.

Pandemi COVID-19 Dicabut, Anggota DPR Anggap Belum Terbentuk Ketahanan Kesehatan
Indonesia
Pandemi COVID-19 Dicabut, Anggota DPR Anggap Belum Terbentuk Ketahanan Kesehatan

Netty Prasetiyani meminta pemerintah agar memerhatikan sejumlah catatan terkait pencabutan status pandemi.

Setelah Reses, DPR Bakal Cecar Pertamina Soal Kebakaran Depo Plumpang
Indonesia
Setelah Reses, DPR Bakal Cecar Pertamina Soal Kebakaran Depo Plumpang

Komisi VI DPR RI akan memanggil pihak Pertamina seusai masa reses untuk membahas peristiwa kebakaran Depo Plumpang.

KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu
Indonesia
KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

Komisi Yudisial (KY) tengah memproses laporan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan perdata diajukan Partai Prima.

Dukungan Jokowi di Pilpres 2024 Tak Banyak Pengaruhi Publik
Indonesia
Dukungan Jokowi di Pilpres 2024 Tak Banyak Pengaruhi Publik

LSI Denny JA merilis hasil survei efek dukungan Presiden Jokowi terhadap pasangan capres dan cawapres.

Udara di Jakarta Buruk, Orang Tua Diimbau Tak Sering Ajak Balita Keluar Rumah
Indonesia
Udara di Jakarta Buruk, Orang Tua Diimbau Tak Sering Ajak Balita Keluar Rumah

Para orang tua diimbau untuk tidak sering mengajak bayi di bawah umur lima tahun (balita) bermain keluar rumah guna menghindari polusi udara Jakarta yang akhir-akhir ini buruk.