Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pakar Jelaskan Alasan Mengapa Hasil Pemilu 2024 Layak Ditolak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Pakar Jelaskan Alasan Mengapa Hasil Pemilu 2024 Layak Ditolak

Ilustrasi: Tiga pasangan capres/cawapres tiba di Balai Sidang JCC Senayan, Jakarta (4/2/2024). (Foto: ANTARA/Narda Margaretha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar politik dan pemerintahan, Prof Ryaas Rasyid mengatakan, hasil Pemilu 2024 layak ditolak dan digugat karena sarat kecurangan. Menurut dia, kecurangan Pemilu 2024 terjadi secara kasat mata bahkan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di berbagai tahapan pemilihan.

Ryaas menjelaskan, kecurangan terjadi bukan hanya saat pelaksanaan pemungutan suara, melainkan juga pada pelanggaran hukum pada aturan main pemilu, pelanggaran etika yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) termasuk presiden dan para menteri, serta oleh penyelenggara pemilu sendiri, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:

Ngantor Setelah Bertemu Prabowo, Gibran: Tidak Bahas Kabinet, Isi Pembicaraan Rahasia

Itu sebabnya, dorongan hak angket yang disampaikan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang didukung oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan merupakan langkah yang tepat.

"Itu satu ide yang baik, karena kecurangan yang terjadi secara TSM dan kasat mata ini tidak bisa didiamkan atau diabaikan begitu saja. Semua orang tahu ada kecurangan dan Ganjar mendorong hak angket untuk membuktikan benar tidaknya kecurangan itu, jadi harus ada hak angket," kata Ryaas saat diwawancara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pada acara “Speak Up” yang ditayangkan kanal YouTube, dikutip Senin (26/2).

Dia menjelaskan, Ganjar tak mungkin mendorong hak angket tanpa didukung partai pengusungnya, yang memiliki kursi di DPR saat ini, yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Meskipun ada kendala pada pelaksanaan hak angket yang membutuhkan waktu panjang, Ryaas menilai, langkah tersebut sudah benar untuk menunjukkan keseriusan partai politik di DPR dalam mengkritisi hasil pemilu yang jelas-jelas sarat kecurangan.

Baca Juga:

DPRD DKI Serahkan Kasus Pungli KPK Hengki ke Aparat Penegak Hukum

"Ada yang bilang hak angket waktunya lama untuk sampai pada kesimpulan belum lagi proses pemakzulannya. Ada yang bilang harus melalui Mahkamah Konstitusi segala macam. Apapun cara yang dipilih, semua itu menunjukkan kita semua sepakat ada kecurangan pemilu dan kecurangan tidak bisa didiamkan gitu loh," ujarnya.

Dia menjelaskan, hak angket maupun gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi dasar pengakuan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024, sarat kecurangan dan tentu hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan atau diterima.

"Jadi keputusan yang dihasilkan dari Hak Angket maupun gugatan kecurangan pemilu di MK hanya ada 2, yakni Pemilu 2024 dinyatakan batal seluruhnya, atau dinyatakan batal bagi yang diuntungkan oleh kecurangan tersebut," ungkapnya.

Menurut dia, proses kecurangan pemilu melalui hak angket di DPR dan proses hukum di MK atau pengadilan harus berjalan secara simultan. Tujuannya untuk membuka kotak pandora siapa sebenarnya yang melakukan kecurangan tersebut sehingga legitimasi hasil pemilu dipertanyakan.

"Ini harus dilakukan agar jangan sampai sekali lagi terjadi pemilu dengan kecurangan yang didiamkan. Jangan sampai kita memiliki Presiden sebagai hasil dari pemilu yang curang, itu kan cacat," tutur Ryaas.

Baca Juga:

DPRD DKI Serahkan Kasus Pungli KPK Hengki ke Aparat Penegak Hukum

Dia menegaskan, kecurangan pemilu adalah tindakan kejahatan atau tindakan kriminal yang harus diproses secara hukum, dan hasil dari pemilu yang curang adalah pemimpin yang kehilangan legitimasi atau tidak memenuhi syarat untuk memimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pemilu yang curang bukan hanya pantas dipertanyakan, tetapi juga pantas digugat dan ditolak. Konsekuensi dari pemilu yang curang adalah pemimpin yang dihasilkan tidak punya basis moral secara politik etika, dan tidak punya legitimasi," kata Ryaas. (Pon)

#Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Bagikan