Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Kegentingan Terbitnya Perppu Ormas

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Kamis, 13 Juli 2017
Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Kegentingan Terbitnya Perppu Ormas
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan kegentingan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan(Ormas).

"Masalahnya sekarang, adalah keadaan apa yang secara faktual ada di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini yang dapat dinilai sebagai genting, sehingga harus ditangani secara genting pula?" ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/7).

"Itu (kegentingan), yang menurut saya, mesti dijelaskan oleh pemerintah," tambah Margarito.

Margarito mengakui, bahwa unsur kegentingan tersebut sarat subjektivitas presiden, sehingga harus dijelaskan. Namun, menurut dia, subjektif itu tidak bersifat absolut atau mutlak.

"Karena setelah masa sidang ini, perppu itu kan harus dibawa di DPR dan dimintai persetujuannya. Kalau tidak setuju, kan dia (Perppu) harus dicabut," jelasnya.

Pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ada beberapa dalih yang menjadi pertimbangannya.

Yaitu, UU Ormas dianggap tidak memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, diklaim ada kekosongan hukum, dan butuh waktu lama jika mengajukan revisi undang-undangnya.

Namun, berdasarkan amanat Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembentukan perppu harus memuat unsur kegentingan yang memaksa.

Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 merinci tiga syarat selaku parameter kegentingan yang memaksa. Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang namun tidak memadai. Ketiga, berlarut-larutnya proses pembuatan suatu peraturan sesuai prosedur, sedangkan butuh segera kepastian. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: KCPN Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas Anti Pancasila

#Margarito Kamis #Perppu
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan