Kompol Rossa Disarankan Gugat Ketua KPK Firli ke PTUN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Februari 2020
Kompol Rossa Disarankan Gugat Ketua KPK Firli ke PTUN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Net/Ist

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat keberatan dari penyidik KPK Rossa Purbo Bekti pada Jumat (14/2) lalu. Surat keberatan itu dilayangkan Kompol Rossa setelah mengetahui pengembaliannya ke Polri dilakukan secara sepihak oleh Ketua KPK Firli Bahuri tanpa sepengetahuan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, jika keberatan administratif yang dilayangkan Rossa tidak berhasil, maka yang bersangkutan disarankan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Baca Juga

Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK

"Jika keberatan administratif tidak berhasil, seseorang yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan atau gugatan ke PTUN yang akan diputus dalam waktu 21 hari," kata Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, pemulangan Kompol Rossa ke institusi asalnya telah dilakukan dengan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini didasari pada surat penarikan bernomor R/32/I/KEP./2020 yang dilayangkan Asisten Sumber Daya Manusia Polri, Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.

Logo KPK. Foto: ANTARA

Dalam surat tertanggal 13 Januari itu, ada juga nama penyidik Indra Saputra yang ikut ditarik Polri. Namun, masa tugas Indra di KPK disebut telah selesai. Bahkan untuk memuluskan skenario pemulangan Kompol Rossa, Firli disebut mengklaim Kapolri Jenderal Idham Azis. Padahal hal itu belum diketahui oleh Idham sebagai petinggi Polri.

"Inilah akibatnya jika pejabat negara aktif yang juga polisi aktif yang menjabat sebagai Ketua KPK, ada kecenderungan menganggap enteng bahkan bisa mengecilkan peran lembaga. Sehingga sadar atau tidak sudah bertindak sewenang-wenang mencatut nama Kapolri," ujar Fickar.

Baca Juga

Soal Penarikan Kompol Rosa, BW: Polri atau Firli yang Berbohong?

Karena itu, Fickar menyarankan Firli mundur dari Korps Bhayangkara lantaran rentan terjadi konflik kepentingan. Diketahui, meski menjabat Ketua KPK, Firli masih berstatus perwira tinggi Polri aktif berpangkat jenderal bintang tiga.

"Karena itu sebaiknya seluruh komusioner KPK mengundurkan diri atau dilepas jabatan lamanya, agar tidak seenaknya dalam mengambil keputusan," pungkasnya. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan