Pakar Hukum Nilai Kasus Wahyu KPU Bukan Penyuapan Tapi Penipuan
MerahPutih.Com - Pakar hukum Yenti Garnasih memiliki perpektif lain dalam kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurut Yenti, kasus Wahyu KPU bukan merupakan kasus suap melainkan mengarah kepada penipuan. Pasalnya, Wahyu menjanjikan suatu hal yang tidak dapat dipenuhi.
Baca Juga:
DKPP Gelar Musyawarah Putuskan Nasib Komisioner KPU Wahyu Setiawan
"Saya melihat ini lebih kepada penipuan, ada pihak yang mengiming-imingi Harun Masiku dengan permintaan uang tertentu agar menjadi anggota DPR. Tapi nyatanya sampai hari ini keputusan tidak berubah," terang dia di Jakarta, Kamis (16/1).
Dugaannya itu diperkuat dengan posisi Harun Masiku yang belum juga ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Rizky Aprilia.
Lebih lanjut, Yenti menjelaskan putusan KPU tentang caleg terpilih atau pergantian antar waktu (PAW) harus diambil secara kolektif kolegial.
Sementara, dalam rapat pleno KPU pada 6 Januari 2020 sudah diputuskan bahwa permohonan mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Rizky Aprilia tidak dapat dikabulkan.
"Sejauh ini, saya melihat kasus ini adalah orang per orang. Karena keputusan di KPU itu kolektif kolegial, tidak mungkin Wahyu Setiawan bisa mengubah keputusan sendiri atas keputusan yang sudah ditetapkan secara bersama-sama dengan komisioner KPU yang lainnya," kata mantan Ketua Pansel Capim KPK ini.
Atas peristiwa ini, Yenti Garnasih khawatir akan menggerus kepercayaan masyarakat pada penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Akui Sejak Awal Caleg PDIP Harun Masiku Tak Penuhi Syarat PAW
Menurut pengajar Universitas Trisakti ini sebagaimana dilansir Antara, sasus yang menjerat Wahyu Setiawan sangat memprihatinkan, apalagi menjelang Pilkada 2020.
"Dan sangat kebetulan, kasus ini berbarengan dengan mencuatnya kasus korupsi Jiwasraya. Apakah ini benar-benar sebuah kebetulan? Tentu masyarakat jangan mau dikaburkan atas kasus korupsi tersebut," pungkas Yenti.(*)
Baca Juga:
PDIP Tak Ajukan PAW ke KPU, Tapi Pengajuan Penetapan Calon Terpilih