Pakar Hukum Kritik Langkah KPU Larang Eks Napi Maju ke Pilkada, Ngawur

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 14 November 2019
 Pakar Hukum Kritik Langkah KPU Larang Eks Napi Maju ke Pilkada, Ngawur
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritisi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang melarang eks napi koruptor mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurutnya, KPU harus berhati-hati membuat aturan sehingga tidak melampau kewenangannya dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga:

Gerindra, Partai Terbanyak Calonkan Eks Napi Koruptor

"Undang-Undang Dasar kan bilang kalau anda melarang itu kan batasi orang punya hak, undang-undang dasar bilang kalau membatasi hak harus diatur oleh undang-undang, memang undang-undang itu dibikin oleh KPU? Yang benar aja. Gak bisa," kata Margarito di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Pakar hukum Margarito Kamis kritik KPU soal eks napi koruptor dalam Pilkada
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis nilai KPU ngawur dalam kasus eks napi koruptor di Pilkada (MP/Kanu)

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28J tentang hak warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilu disebutkan 'Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang......."

Margarito mengingatkan bahwa larangan mantan napi korupsi maju Pilkada pernah diatur KPU di Pilkada sebelumnya, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi.

Selain itu, ia juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan salah satu pasal di PKPU 20/2018 yang melarang mantan napi maju sebagai caleg.

"Mahkamah Konstitusi sudah bilang begitu salah, tidak boleh diatur oleh KPU, Mahkamah Agung juga sudah bilang salah, tidak boleh diatur oleh KPU, kenapa kau bikin lagi sekarang?" ujar Margarito.

Baca Juga:

Mantan Pimpinan KPK: Jangan Pilih Parpol Pengusung Eks Napi Koruptor

Margarito heran dengan langkah KPU yang terus berupaya ingin membuat aturan melarang eks napi koruptor mencalonkan diri di Pilkada.

"Jangan-jangan dia (KPU) cuma mau bikin mantan napi sakit kepala aja. Dia kan sudah tau, kan sudah kalah berkali-kali," ungkap pria asal Maluku Utara ini.

"Kayak KPU ini dengan cara berpikir begini seolah-olah tidak membolehkan orang menjadi baik, tidak membolehkan orang menjadi tobat, ini kan ngaco, berbahaya, sangat berbahaya," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

PKS Sepakat Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada

#Napi Koruptor #UU Pilkada #PKPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan