Pakai UU Versi Revisi, Pimpinan KPK: Penindakan Lumpuh
MerahPutih.com - Gelombang penolakan yang begitu kuat ternyata tidak didengar oleh DPR dan pemerintah. Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/9) siang ini.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pengesahan revisi UU KPK akan berdampak pada kinerja lembaga antirasuah, khususnya di bidang penindakan KPK. "Melumpuhkan penindakan KPK," tegas dia, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9).
Baca Juga:
Sebagai pelaksana UU, kata Laode, KPK tidak dilibatkan untuk memberikan pandangan dalam proses revisi UU 30/2002 tersebut. Padahal, lanjut dia, KPK telah menyurati DPR agar revisi UU KPK tersebut untuk ditunda terlebih dahulu.
"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," sesal Komisioner KPK itu.
Baca Juga:
Catat, 'Pasal-Pasal Kebiri' Revisi UU KPK yang mau Diketok DPR Hari Ini!
Revisi UU KPK tersebut menuai banyak polemik sebab dinilai akan melemahkan kinerja KPK. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menyetujui usulan yang diinisiasi lembaga legislatif dan membahasnya hingga disahkan di paripurna DPR hari ini.
Terdapat sejumlah poin yang akan melemahkan kinerja KPK di antaranya, pembentukan Dewan Pengawas oleh presiden, kewenangan SP3, penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, seluruh Pegawai KPK adalah ASN, penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, atau ASN yang diberi kewenangan penyidikan oleh UU, dan kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif. (Pon)
Baca Juga: