Pagi Ini Demokrat Kubu AHY Bawa KLB Deli Serdang ke Pengadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 12 Maret 2021
Pagi Ini Demokrat Kubu AHY Bawa KLB Deli Serdang ke Pengadilan
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). (Foto: Antara/Endi Ahmad/Lmo/aww)

Merahputih.com - Partai Demokrat akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. Gugatan ini buntut digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) yang menunjuk Moeldoko jadi Ketum.

"PD mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021. Pukul 09.00 WIB, berangkat dari DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi 41," tulis keterangan resmi DPP Partai Demokrat dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/3).

Baca Juga:

Ini Alasan KLB Tunjuk Moeldoko Jadi Ketua Umum Demokrat

Dalam UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dijelaskan bahwa setiap kegiatan partai politik, termasuk dalam membuat setiap keputusan, kebijakan, sikap kelembagaan, tidak boleh bertentangan dan harus mendasarkan kepada AD dan ART.

Dalam hal ini AD/ART yang berlaku adalah hasil keputusan Kongres V Partai Demokrat tertanggal 16 Maret 2020 di Jakarta, yang juga sudah disahkan oleh Menkumham sebagaimanadimaksud dalam Surat Keputusannya tertanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

SBY saat konferensi pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
SBY saat konferensi pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Jika kemudian KLB Deliserdang didasarkan pada AD/ART 2005, maka hal itu bisa dianggap telah mengabaikan, tidak mengakui dan melanggar, serta melawan produk Negara dan produk pemerintah yang sah, khususnya Surat Keputusan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Padahal kalau mendasarkan kepada hukum, termasuk UU 2 Tahun 2011 Jo UU 2 Tahun 2008, perbuatan demikian dapat dikategorikan tindakan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum.

Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya mengatakan, dukungan terhadap Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) semakin banyak dari berbagai pihak.

Baca Juga:

Kader Demokrat Soloraya Gelorakan Lawan Moeldoko

Dirinya mengaku sangat menghargai dukungan tersebut, terlebih permasalahan Partai Demokrat ia sebut sudah menjadi permasalahan demokrasi.

Teuku Riefky menegaskan, apa yang terjadi saat ini pada Partai Demokrat bukan hanya masalah partai politik. Tetapi, telah menjadi permasalahan demokrasi di Indonesia.

“Terakhir, kita berharap pemerintah bisa mendengarkan. Karena kalau ini dibiarkan, maka rakyat tidak akan tinggal diam. Mari kita rapatkan barisan,” kata dia kepada wartawan. (Knu)

#Partai Demokrat
Bagikan
Bagikan