MerahPutih.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, mencatat sebanyak 26.922 debitur perbankan di Soloraya mendapatkan restrukturisasi kredit imbas wabah virus Corona atau COVID-19.
Dari data tersebut, total outstanding kreditnya sebesar Rp3,6 triliun telah direstrukturisasi oleh Industri Jasa Keuangan (IJK) Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga
"Data sebanyak 26.922 debitur perbankan di Soloraya yang mendapatkan restrukturisasi kredit ini tercatat sampai tanggal 22 April 2020," ujar Eko, Sabtu (25/4).
Eko memaparkan restrukturisasi kredit ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian untuk Mengatasi Dampak Virus Corona. IJK Solo menindak lanjuti kebijakan stimulus tersebut dengan melakukan pendataan bersama perbankan.
Ia mengatakan debutur yang didata IJK untuk mendapatkan restrukturisasi kredit ini tersebar di sejumlah bank umum konvensional, syariah maupun bank pekreditan rakyat (BPR), dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
"Kami membandingkan pada periode pekan lalu terdapat peningkatan jumlah debitur sebesar 78,62 persen dan jumlah outstanding kredit sebesar 51,90 persen," kata dia

Ia mencontohkan pada tanggal 15 April lalu terdapat 15.072 debitur di Soloraya memperoleh restrukturisasi kredit. Dimana outstanding kreditnya tercatat sebesar Rp2,4 triliun yang telah direstrukturisasi.
Untuk data restrukturisasi kredit kali ini, lanjut dia, debitur dengan jumlah nominal terbanyak ada di Kota Solo sebesar Rp1,677 triliun (4.310 Debitur), diikuti Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp469,26 miliar (4.391 Debitur) dan Kabupaten Klaten sebesar Rp375,09 miliar (4.718 Debitur).
Kemudian dilihat dari jenis usaha, didominasi oleh kredit usaha mikro mencapai 47 persen (bank umum) dan 43 persen (BPR). Selain itu, ada kredit usaha kecil 31 persen (bank umum) dan 27 persen (BPR).
"Pada sektor IKNB (Industri Keuangan Non Bank) ada dua jenis perusahaan yang juga kami catat debitur mendapatkan direstrukturisasi," papar dia.
Kedua jenis perusahaan sektor IKNB, yakni perusahaan pembiayaan sebanyak 818 debitur dengan outstanding kredit sebesar Rp42,84 miliar. Kemudian perusahaan pegadaian sebanyak 246 debitur dengan oustanding kredit sebesar Rp9,30 miliar.
Baca Juga
"Kami menghimbau masyarakat Solo sekitarnya yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kredit pada perbankan atau non perbankan akibat COVID-19 supaya proaktif. Segera menghubungi bank atau non bank guna mendapatkan solusi terbaik terkait kewajiban pembayaran," pungkasnya. (*)
Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya