Pagebluk Corona, Pemkot Solo Ringankan Pembayaran Retribusi 42 Pasar Tradisional

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 April 2020
Pagebluk Corona, Pemkot Solo Ringankan Pembayaran Retribusi 42 Pasar Tradisional
Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah sepi pembeli selama diberlakukan KLB COVID-19, Rabu (15/4). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran retribusi bagi pedagang yang berjualan di 42 pasar tradisional. Pemberian keringanan tersebut dilakukan karena kondisi pasar sepi akibat wabah virus corona atau COVID-19.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Heru Sunardi mengatakan, Pemkot memberikan keringanan retribusi khusus bagi pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Syarat pemberian keringanan tersebut masing-masing pedagang harus mengirimkan surat pengajuan keringanan ke Disdag Solo terlebih dulu.

Baca Juga:

5 Kepala Daerah Minta KRL Disetop, Pengamat: Untuk Meraih Panggung Saja

"Keringanan retribusi ini kami lakukan selama status KLB (kejadian luar biasa) COVID-19. Keringanan diberikan sesuai dengan kelas pasar dan luasan kios," ujar Heru, Rabu (15/4).

Heru mengatakan, ada sejumlah pedagang pasar tradisional yang meminta diberikan keringanan akibat omzetnya turun drastis setelah Solo berstatus KLB COVID-19. Namun, permohonan keringanan itu baru sebatas lisan belum resmi.

"Silakan mengajukan surat resmi. Pemberian keringanan retribusi setiap pedagang tidak sama karena ukuran kios juga pasti berbeda," kata dia.

 Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) SoloHeru Sunardi. (MP/Ismail)
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) SoloHeru Sunardi. (MP/Ismail)

Heru mengatakan, setelah sebulan diberlakukan KLB COVID-19, omzet pedagang pasar tradisional turun hingga 70 persen di salah satu pasar sandang seperti Pasar Klewer. Sedangkan untuk pasar yang menjual komoditas pokok penurunannya hingga 30 persen.

"Jelang Ramadan kami jamin stok pangan di pasar tradisional Solo aman hingga bulan September mendatang," tutur dia.

Baca Juga:

Karyawan Hingga Pawang 'Work From Home', Bagaimana Nasib Para Hewan di Ragunan?

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan, keringanan retribusi akan menyesuaikan pada kemampuan pedagang. Sementara bagi pedagang yang terlanjur membayar akan dikembalilan jika resmi mengajukan keringanan.

"Ada pengajuan resmi minta keringanan kami berikan. Memang kondisinya seperti ini, ya mau gimana lagi," kata kata Rudy. (Ism)

Baca Juga:

Dampak Ekonomi COVID-19 Selevel 'Great Depression', Krisis 98 Enggak Ada Apa-apanya

#Kota Solo #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan