PA212 Tak Punya Wewenang Tolak Ahok, Pengamat: Siapa Mereka?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 18 November 2019
PA212 Tak Punya Wewenang Tolak Ahok, Pengamat: Siapa Mereka?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menghadiri pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta (MP//Asropih)

Merahputih.com - Pengamat politik Karyono Wibowo menilai PA 212 tidak punya wewenang dan dasar hukum untuk melarang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduduki jabatan penting di perusahaan plat merah.

"Mereka enggak punya hak untuk melarang seseorang dasarnya apa memang siapa mereka itu? Kan itu sama dengan melanggar hak seseorang untuk menduduki posisi tertentu," ujar Karyono, Senin (18/11).

Baca Juga:

Ahok Pantas Jadi Bos BUMN, Lieus: Dia Tidak Lagi Emosional dan Bicara Kasar

"Menurut saya, jelas sekali bahwa sikap tersebut jauh melampaui kewenangan dia," ujar Direktur Indonesia Public Institute ini.

Karyono menegaskan motif dibalik reaksi berlebihan PA 212 terhadap Ahok, hingga mengancam akan ada gelombang massa sangatlah diluar akal sehat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan materi saat menjadi pembicara dalam seminar wawasan kebangsaan bertajuk "Dari aku untuk Indonesiaku" di Universitas Kristen Petra (UKP), Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Moch Asim/ama.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan materi saat menjadi pembicara dalam seminar wawasan kebangsaan bertajuk "Dari aku untuk Indonesiaku" di Universitas Kristen Petra (UKP), Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Moch Asim/ama.

Ia menilai, tidak ada relevansinya penolakan yang diutarakan PA212 dengan Ahok menjabat pimpinan di salah satu perusahaan negara. "Ini sangat tidak masuk akal," ucap dia.

Sebelumnya, Jubir Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Barmukmin mengkritik rencana penunjukkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai pimpinan BUMN.

Baca Juga:

Jadi Bos BUMN, Ahok Diingatkan Jangan Kasar dan Rendahkan Orang Lagi

Novel mengingatkan, Ahok pernah tersangkut masalah hukum dan divonis bersalah.

"Saya rasa sangat tidak tepat di mana saya orang pertama didampingi ACTA yang melaporkan Ahok dalam kasus penistaan agama dan Ahok sudah divonis bersalah," kata Novel kepada merahputih.com di Jakarta, Kamis (14/11). (*)

#Basuki Tjahaja Purnama #PT Pertamina
Bagikan
Bagikan