PA 212 Desak Polri SP3 Semua Kasus Habib Rizieq

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 16 Juni 2018
PA 212 Desak Polri SP3 Semua Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab saat mendatangi gedung Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (28/2/2017). (MP/Dery Ridwansah)

MerahPutih.com - Ketua Divisi Hukum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Damai Hari Lubis mendesak Polri menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) untuk semua kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Hal itu menyusul terbitnya SP3 kasus chat porno dari kepolisian.

Sejumlah laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Rizieq masih dalam proses penyelidikan polisi, di antaranya dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam Sunda “sampurasun”.

Selain itu, dugaan penyebaran hinaan dan kebencian yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) lantaran menyebut Kapolda Metro Jaya kala itu, Irjen Mochamad Iriawan, berotak seperti seorang anggota pertahanan sipil (hansip).

Ada juga laporan polisi terkait dugaan penodaan agama Kristen, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi bohong alias hoaks lewat ceramah yang menyinggung soal mata uang berlogo 'palu-arit'.

Habib Rizieq Shihab

"Kita minta SP3 kasus-kasus lainnya kepada Kapolri maupun Kapolda-kapolda yang kasus itu di laporkan. Seperti campur racun itu di Jawa Barat, uang 'palu arit' ke Kapolda Metro," kata Damai kepada MerahPutih.com, Sabtu (16/6).

Menurut dia, sederet kasus yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu lebih sulit pembuktiannya ketimbang kasus chat dan penghinaan terhadap Pancasila yang kini sudah SP3. Karena itu dia meyakini Polri dalam waktu dekat akan menerbitkan SP3 untuk semua kasus itu.

"Tuduhannya terlalu sumir, terlalu prematur jadi justru itu lebih sulit pembuktiannya daripada yang (kasus) chat dan penghinaan terhadap Pancasila di Bandung. Kami yakin bakal di SP3 karena kadarnya lebih rendah daripada dua (kasus) yang sudah dikeluarkan SP3," ujar Damai.

Tak hanya itu, Damai berharap kepada pihak kepolisian untuk segera mengeluarkan SP3 kepada para ulama serta aktivis 212. Seperti kasus yang menjerat Ustad Alfian Tandjung, Al-Khatat, Munarman hingga Jonru.

"Kita minta itu semua SP3 jadi Habib Rizieq tidak memikirkan dirinya sendiri. Karena kasus yang lain sangat lemah. Menurut 109 KUHAP itu kasus yang lain memang harus SP3. Itu perjuangan kami. Dan Habib Rizieq pesan seperti itu semua ulama dan aktivis harus bebas," kata dia menambahkan.

Lebih lanjut, Damai yang juga menjabat sebagai Koordinator Pelaporan Bela Islam (KOLABI) meminta Polri berlaku adil dengan menindaklanjuti proses hukum kepada pihak-pihak yang diduga telah menista agama dan ulama.

Habib Rizieq Shihab

"Proses hukum terhadap Ade Armando, Guntur Romli, Sukmawati dan lainnya yang sudah dilaporkan ke penyidik Polri harus segera ditindaklanjuti," pungkas Damai.

Sebelumnya diberitakan, DPP PA 212 mengklaim kepolisian telah menerbitkan SP3 kasus pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab. SP3 diterbitkan tepat pada hari raya idul fitri, jumat (15/6) dan diterima pengacara Rizieq Shihab.

Wakapolri Komjen Syafruddin mengaku belum mengetahui pihaknya sudah mengeluarkan SP3 untuk Rizieq. "Saya coba tanya dulu ke Kapolda Metro bagaimana perkembangannya," kata Komjen Syafruddin, Jumat (15/6).

Pasalnya Syafruddin mengaku tidak tahu tentang perkembangan teranyar penegakan hukum kasus tersebut. "Saya belum tahu, itu bukan domain saya, bukan juga domain kapolri untuk menjawab. Itu ranah penyidik," katanya.

Dalam perkara itu, polisi juga menetapkan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar. Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun. (Pon)

#Habib Rizieq #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan