Owner Harita Group Lim Hariyanto Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2020
Owner Harita Group Lim Hariyanto Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

MerahPutih.com - Owner Harita Group, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/7).

Sejatinya, Lim diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Keterangan Lim diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman (ASW) mantan Bupati Konawe Utara.

"Saksi tidak hadir, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Baca Juga:

KPK Bantu Usut Kasus 56 Desa Fiktif di Kabupaten Konawe Sultra

Selain Lim, Arif Kurniawan selaku karyawan PT Dua Delapan Resources yang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama ikut mangkir dari pemeriksaan kali ini.

"Keduanya akan dijadwalkan ulang, sesuai kebutuhan penyidik," ujar Ali Fikri.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Eks Bupati Konawe Utara itu diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Aswad disinyalir melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara untuk dua periode 2007-2009 dan 2011-2016. Dalam kasus ini, ia diduga memberikan izin pertambangan dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

Politisi Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Bowo Sidik

Selain diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.

Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan