OVO Bantah Izin Usahanya Dicabut OJK, Itu Beda Perusahaan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 10 November 2021
OVO Bantah Izin Usahanya Dicabut OJK, Itu Beda Perusahaan
Suasana OVO Corner di gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). (ANTARA News/Arindra Meodia) (ANTARA News/Arindra Meodia/)

MerahPutih.com - Perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi mengenai kabar pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang sempat membawa nama perusahaan dompet digital tersebut.

Pasalnya pencabutan izin usaha PT OFI sama sekali tidak ada keterkaitan dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

Baca Juga:

OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (10/11).

OJK
Kantor OJK RI (Foto: Tangkapan Layar)



Hanya saja, Harumi menjelaskan sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya. Maka dari itu, lanjut dia, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi.

Sebelumnya dilansir Antara, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO. "OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar. (*)

Baca Juga:

Cermat Sebelum Mengajukan Pinjol, Harus Ada ISO 27001

#Breaking #OJK #Pinjaman Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan