Kasus Korupsi

OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Sita 21 Ribu Dollar Singapura

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 29 Juni 2019
  OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Sita 21 Ribu Dollar Singapura
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Sin$ 21 ribu dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berinisial YP dan Y, Jumat (28/6).

Selain dua Jaksa, dalam operasi senyap itu lembaga antiasuah juga turut meringkus dua advokat dan seorang pihak swasta.

"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 Dollar Singapura," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/6).

Wakil Ketua KPK dan Jubir KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan juru bicara KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

Laode mengatakan saat ini pihaknya masih menghitung untuk memastikan jumlah uang tunai yang disita. Uang tersebut diduga merupakan barang bukti suap yang diterima kedua Jaksa.

Laode menyebut para pihak tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan kasus tindak pidana penipuan di Kejati DKI.

"Kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Iya (kasus penipuan)," ungkapnya.

BACA JUGA: KPK Dikabarkan Tangkap Jaksa Kejati DKI

KPK: Jaksa Kejati DKI Diduga Terima Suap Terkait Kasus Penipuan

Menurut Laode, saat ini lima orang yang ditangkap sedang diperiksa intensif di Gedung KPK, Jakarta. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

"Konferensi pers akan dilaksanakan besok Sabtu, 29 Juli 2019 sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok. Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampaikan saat konferensi pers besok," pungkasnya.(Pon)

#Kejati DKI Jakarta #Laode M Syarif #Operasi Tangkap Tangan #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan