OTT Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Amankan Uang Rp 1,77 Miliar
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang total Rp 1,77 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan sejumlah pihak lainnya, Jumat (15/10) malam.
Anak dari mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim penindakan KPK mengamankan uang tersebut secara terpisah dari tangan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sejumlah Rp 270 juta dan ajudan Dodi Reza, Mursyid, sebesar Rp 1,5 miliar.
"Uang Rp 270 juta dibungkus kantung plastik," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).
Suhandy memberikan uang itu ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari setelah melakukan penarikan tunai di salah satu bank di Musi Banyuasin.
Setelah menerima uang itu, Eddi menemui Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pertemuan itu, Eddi menyerahkan uang Rp270 juta tersebut ke Herman.
Selanjutnya, KPK menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan Ajudannya Mursyid di lobi hotel di Jakarta. Saat ditangkap Mursyid membawa tas merah yang berisi uang Rp1,5 miliar.
"Total, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut mengamankan uang yang ada pada ajudan bupati Rp1,5 miliar," ungkap Alex.
Selain Bupati Dodi Reza, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. (Pon)
Baca Juga
KPK Tetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Tersangka Kasus Suap