OSO Dipolisikan Usai Paksa Bendaharanya Kirim Uang Partai ke OSO Securities

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Januari 2018
OSO Dipolisikan Usai Paksa Bendaharanya Kirim Uang Partai ke OSO Securities
Oesman Sapta Odang. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Partai Hanura kubu Ketua Umum Marsekal Madya (Purn) Daryatmo melaporkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke Bareskrim Polri. OSO dilaporkan adanya dugaan penggelapan miliaran rupiah dana partai.

Laporan itu dibuat oleh Adi Warman selaku kuasa dari korban, Beni Prananto. Beni merupakan mantan bendahara umum Partai Hanura.

Berdasarkan laporan nomor: LP/106/I/2018/BARESKRIM, pada bulan Agustus 2017, Beni dipanggil oleh OSO di kediaman OSO di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Beni diperintahkan OSO agar menyerahkan dana Partai Hanura kepada PT OSO Securities Indonesia.

Pada 12 Oktober 2017, Beni baru dapat melaksanakan perintah OSO dengan menyerahkan dana sebesar Rp 8,9 Miliar secara tunai ke PT OSO Securities Indonesia. Penyerahan itu diwakili oleh Hamdriyanto selaku Dirut PT OSO Securities Indonesia.

Lalu, pada 13 Oktober 2017, Beni melaksanakan kembali perintah OSO untuk mentransfer dana sebesar Rp 9,5 Miliar ke rekening BCA atas nama Hamdriyanto.

"Tanggal 20 Oktober 2017 korban melaksanakan perintah terlapor untuk mentransfer dana sebesar Rp 10 Miliar ke rekening milik Hamdriyanto," tulis Beni dalam laporan yang dibuatnya.

Pada Desember 2017, dengan kekuasaan terlapor, dalam hal ini OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura memerintahkan Beni untuk mencari dana sebesar Rp 5 Miliar untuk mentransfer dana ke Ketua DPD Partai Hanura cabang Semarang.

Selanjutnya setelah Beni melaksanakan seluruh perintah terlapor pada 3 januari 2018, OSO dengan kekuasaannya memberhentikannya sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Hanura secara sepihak.

"Sedangkan berdasarkan AD/ART partai, penggunaan dana partai dan pemberhentian pengurus diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga," ucap Beni.

Atas kejadian itu, Beni melaporkan OSO ke Bareskrim dengan persangkaan pasal dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHO dan atau Pasal 241 KUHP. Beni juga melampirkan 3 lembar fotokopi tanda terima tanggal 12, 13 dan 20 oktober 2017 sebagai barang bukti. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kubu OSO Polisikan Tiga Nama Kubu Daryatmo

#Oesman Sapta Odang #Hanura
Bagikan
Bagikan