Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta

Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ORANGTUA mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hadir dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12).
?
Berdasarkan pemantauan, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, dan ibunya, Atika Algadri, tampak duduk di kursi paling depan ruang persidangan. Kehadiran keduanya disebut untuk memantau langsung jalannya persidangan, meski hingga saat ini Nadiem belum menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.
?
Ketidakhadiran Nadiem dalam persidangan disebut berkaitan dengan kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih. Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady menjelaskan, berdasarkan keterangan medis, Nadiem masih membutuhkan waktu pemulihan pascaoperasi.
?
“Kalau dari surat dokter, pemulihan setelah operasi selama 21 hari, artinya sampai 2 Januari 2026 baru bisa dikatakan pulih kesehatannya,” ujar Roy Riady saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/12).
?
Penjelasan serupa disampaikan kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir. Ia menyatakan kliennya belum dapat mengikuti persidangan karena kondisi kesehatannya masih belum memungkinkan. “Kondisinya masih sakit, menurut dokter belum bisa mengikuti persidangan,” kata Ari.

Baca juga:

Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama


?
Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 Mulyatsyah.
?
Kemudian Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020, serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
?
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut bersama-sama dengan Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
?
Jaksa juga menyebutkan, dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim diduga menerima keuntungan sebesar Rp 809.596.125.000 atau sekitar Rp 809 miliar selama menjabat pada periode 2020–2022.(Pon)

Baca juga:

Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar

#Nadiem Makarim #Kasus Korupsi #Chromebook
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - 2 jam, 6 menit lalu
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Nadiem Makarim daftarkan memori kasasi ke MA terkait kasus korupsi Chromebook. Minta bebas murni & batalkan hukuman 9 tahun penjara. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Senin, 19 Oktober 2026
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Bagikan