MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2).
Kedua orangtua Brigadir Yosua, Samuel Hatubarat beserta istri Rosti Simanjuntak dipastikan menghadiri sidang vonis Sambo dan Putri. Samuel mengaku sudah mempersiapkan mental dan tenaga untuk menerima apa pun keputusan hakim.
Baca Juga
Mahfud MD soal Vonis Sambo: Semoga Ada Kabar Baik untuk Pencari Keadilan
"Pertama yang kita disiapkan mental kita, tenaga untuk menerima besok apa keputusan (hakim)," ucapnya, Minggu (12/2).
Samuel berharap majelis hakim untuk menjatuhkan vonis pada Putri Candrawathi hukuman maksimal karena dia ikut berperan sebagai aktor intelektual dalam kasus itu.
"Jadi dalam hal ini Jaksa penuntut umum sudah menuntut orang itu dengan pasal 340. Jadi kami memang berharap pasal 340 hukuman maksimal," sambungnya.
Baca Juga
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Divonis pada 13 Februari 2023
Samuel menyebut terdakwa Putri Candrawathi pantas mendapatkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut 8 tahun. Sebab, Putri adalah aktor kedua dan yang mengetahui sebenarnya di Magelang.
"Seharusnya kan dialah (Putri Candrawathi) yang tahu apa yang terjadi sebenarnya di Magelang," sebutnya.
Bahkan, kata Samuel, Putri sudah memfitnah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan dari mulai di Duren Tiga Jakarta Selatan, maupun di Magelang.
"Dia kan sudah memfitnah terus anak kita terus, mulai dari Duren Tiga itu pelecehan, sampai di Magelang itu bilangnya diperkosa, Visumnya mana? Sudah meninggal di fitnah lagi," jelasnya. (Knu)
Baca Juga