Orang Tua Calon Mahasiswa Diduga Suap Rektor Unila Rp 150 Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 21 Agustus 2022
Orang Tua Calon Mahasiswa Diduga Suap Rektor Unila Rp 150 Juta
Konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan Rektor Universitas Lampung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

MerahPutih.com - Kasus dugaan suap terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mencoreng dunia pendidikan tanah air.

Selain Karomani dan dua orang lainya dari Unila, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada 2022 tersebut.

Andi berurusan dengan hukum karena memberikan uang ke Rektor Unila Karomani agar anaknya bisa masuk kampus tersebut.

Baca Juga:

Rektor Unila Minta Bayaran Rp 350 Juta untuk Loloskan Seleksi Mahasiswa Baru

"AD (Andi Desfiandi) sebagai salah satu calon peserta seleksi Simanila (Seleksi Mandiri Masuk Unila) diduga menghubungi KRM (Karomani) untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8).

Ghufron mengatakan, anaknya Andi lulus karena bantuan Karomani.

Andi diyakini memberikan uang Rp 150 juta kepada Karomani yang bertugas sebagai "orang dalam" pada penerimaan mahasiswa baru ini.

"Mualimin (dosen Unila) selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung," ujar Ghufron.

KPK menemukan uang senilai Rp 603 juta yang diduga berasal dari orang tua calon mahasiswa.

Dari total itu, sebanyak Rp 574 juta sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

KPK juga menemukan tabungan deposito dan emas batangan yang diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa baru ini.

Selain itu, KPK menemukan uang tunai yang disimpan senilai Rp 4,4 miliar.

Baca Juga:

KPK Sita Catatan Keuangan Dugaan Suap Rektor Universita Lampung

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

OTT KPK Amankan 7 Orang Termasuk Rektor Universitas Negeri Lampung

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Bagikan