MerahPutih.com - Pemerintah diminta merespon pertanyaan publik terkait penilaian adanya empat orang wakil pemerintah dalam tim seleksi penyelenggara pemilu 2021-2022.
Pertanyaan ini logis karena memang setidaknya ada empat nama di dalam Timsel yang jabatannya berada di bawah struktur presiden. Yakni Juri Ardiantoro, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Poengky Indarty.
Baca Juga
Jaga Marwah KPU-Bawaslu, PKS: Tim Pansel Sebaiknya Diisi Figur Netral
Juri merupakan Deputi di Kantor Staf Kepresidenan yang juga mantan Timses Presiden Jokowi saat Pemilu. Sementara, Omar adalah Wamenkumham. Lalu, Bahtiar menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Dan, Poengky kini sibuk sebagai Komisioner Kompolnas.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, hal ini bertentangan dengan pasal 22 ayat 6 UU No 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan wakil pemerintah dalam Timsel hanyalah 3 orang.
"Sementara wakil masyarakat dan akademisi adalah empat orang. Dengan kenyataan ini, salah satu wakil dari masyarakat atau akademisi kurang jumlahnya sementara wakil pemerintah lebih," kata Ray kepada MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (13/10).
Ray berpendapat, selain potensial melanggar UU, ketentuan ini dapat mengundang sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi Timsel. Sebab, secara format dan kedekatan, nampak susunan anggota timsel ini condong seperti 'orang presiden'.
"Orang presiden karena secara struktural di bawah presiden, dan lainnya memang merupakan wajah yang biasa duduk sebagai Timsel di era pak Jokowi,"sebut Ray.
Masalahnya, lanjut Ray, bukan pada kapasitas, integritas dan pengalaman anggota timselnya. "Ada kesan bahwa Timsel ini seperti 'orang dalam' presiden juga tidak dapat diabaikan," jelas Ray
Direktur Lingkar Madani Indonesia ini meyakini, kesan ini akan bertambah kuat dengan kenyataan lain bahwa Timsel ini dibuat dengan terburu-buru, tanpa konsultasi publik, dan ditetapkan tanpa partisipasi masyarakat.
Pemerintah bahkan hanya membutuhkan dua hari sejak nama-nama calon timsel beredar di tengah masyarakat lalu menetapkan mereka sebagai Timsel.
"Tentu saja, hal ini akan dapat menambah dugaan yang berpotensi mengganggu penilaian masyarakat atas independensi Timsel," tutup Ray.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menjelaskan, komposisi tim panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 sudah sesuai dengan aturan.
Dia mengungkapkan, perwakilan dari pemerintah yang berada dalam tim pansel hanya tiga orang yaitu Kementerian Hukum dan HAM, KSP dan Kemendagri.
"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, KSP, dan Kemendagri," bebernya.
Dia mengklaim, seluruh tim pansel bekerja dengan kapasitas, serta memiliki track record yang profesional. Tidak hanya itu, integritas mereka juga teruji.
"Semuanya bekerja dengan kapasitas, track record, dan profesionalismenya masing-masing. Integritas mereka teruji dan keilmuannya juga kuat semua," jelas Faldo.
Dia menjelaskan anggota Kompolnas, Poengky Indarty adalah seorang aktivis dan praktisi hukum yang mempuni. Faldo mengklaim, Poengky juga masuk dalam perwakilan tokoh masyarakat di Kompolnas.
"Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana. Persis seperti tim seleksi ini,"pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan Tim Seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, ada 11 nama yang mengisi jabatan pada Tim Seleksi tersebut.
Daftar tim tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Masa Jabatan 2022-2027.
Ke-11 anggota Timsel tersebut adalah Juri Ardiantoro menjabat sebagai ketua merangkap anggota Timsel, Chandra M Hamzah sebagai wakil ketua merangkap anggota, Bahtiar sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Sementara delapan anggota Timsel lainnya yaitu Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty. (Knu)
Baca Juga
Demokrat Kritik Eks Tim Sukses Jokowi Jadi Ketua Seleksi Anggota KPU-Bawaslu