Operator Legislator PDIP Ikhsan Yunus Disebut Punya Power Atur Kuota Bansos

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 24 Mei 2021
Operator Legislator PDIP Ikhsan Yunus Disebut Punya Power Atur Kuota Bansos
Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Yogas alias Agustri Yogasmara disebut memiliki kekuatan untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor di Kementerian Sosial (Kemensos). Yogas merupakan operator dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Hal itu terungkap lewat kesaksian broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabuke, dalam sidang perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa bekas Mensos Juliari Batubara.

Baca Juga:

Bansos Tunai Tahap 2 Mulai Disalurkan, Ada Potongan Lapor ke 08111022210

Pernyataan Harry yang menyebut Yogas punya power untuk atur kuota bansos bermula saat hakim ketua Muhammad Damis, menyinggung soal awal perkenalan keduanya.

"Yogas ini saya dikenalkan pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya PT Pertani," kata Harry dalam sidang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/5).

Mendengar jawaban itu, Damis lalu mempertanyakan soal ada tidaknya kesepakatan di antara mereka. Harry pun mengamini memang ada kesepakatan soal fee bansos.

"Apakah ada peran Yogas dalam menentukan kuota PT Pertani?" tanya Damis.

"Kalau PT Pertani nggak. Yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," jawab Harry.

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Sosial, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto : Azka/Man
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Sosial, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto : Azka/Man

"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas. Rp9 ribu atau Rp12.500?" tanya Damis.

"Yang 12.500 saya nggak sepakat," kata Damis.

Hingga akhirnya, Damis menyinggung alasan di balik Harry mau berurusan dengan Yogas. Padahal, berdasarkan keterangannya, dia tidak mengenal dekat dengan Yogas.

Harry pun memberikan alasan memepercayai Yogas karena dianggap memiliki 'kekuatan'. Sebab, Harry sempat mengalami masalah tapi bisa diselesaikan dengan cepat oleh Yogas.

"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen karena pernah ada kuota saya itu diturunkan sangat drastis oleh pak Joko dan pak Adi. Saya lapor ke Yogas, ngga lama kemudian (cuma) setengah jam pak Yogas datang ke tempat pak Joko dan pak Adi, beres semua. Dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," pungkas dia.

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Baca Juga:

Larangan Bansos Tunai untuk Beli Rokok Dinilai Tepat

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

#Dana Bansos #Bansos Tunai #Korupsi Bansos #Korupsi Dana Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan