Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus Tampung Fee Bansos Rp9 Ribu Per Paket
MerahPutih.com - Yogas alias Agustri Yogasmara disebut kerap mendapat jatah kuota pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). Yogas merupakan operator dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Hal itu terungkap lewat kesaksian broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabuke, dalam sidang perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa bekas Mensos Juliari Batubara.
Harry yang merupakan terpidana dalam kasus ini mengatakan, ada kesepakatan fee antara dirinya dengan Yogas. Dia menyebut, Yogas berperan dalam mengawal setiap kuota pengadaan bansos untuk PT Mandala Hamonangan Sude.
Baca Juga:
Operator Legislator PDIP Ikhsan Yunus Disebut Punya Power Atur Kuota Bansos
"Kalau PT Pertani enggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," kata Harry dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5).
Harry mengakui kesepakatan fee dengan Yogas untuk setiap paket bansos senilai Rp9 ribu. Menurut dia, Yogas sempat meminta jatah fee untuk setiap paket bansos senilai Rp12.500.
"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas?" telisik Ketua Muhammad Damis.
"Rp9 ribu," jawab Harry.
"Rp9 ribu atau Rp12.500?," tanya lagi hakim Damis.
"Yang Rp12.500 saya enggak sepakat," ujar Harry.
Hingga akhirnya, Damis menyinggung alasan di balik Harry mau berurusan dengan Yogas. Padahal, berdasarkan keterangannya, dia tidak mengenal dekat dengan Yogas.
Harry pun memberikan alasan memepercayai Yogas karena dianggap memiliki "kekuatan". Sebab, Harry sempat mengalami masalah tapi bisa diselesaikan dengan cepat oleh Yogas.
"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen karena pernah ada kuota saya itu diturunkan sangat drastis oleh Pak Joko dan Pak Adi. Saya lapor ke Yogas, engga lama kemudian (cuma) setengah jam Pak Yogas datang ke tempat Pak Joko dan Pak Adi, beres semua. Dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," pungkas dia.
Baca Juga:
Novel Sebut Korupsi Bansos Rp100 Triliun, KSP: Pernyataan Itu Tidak Produktif
Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian uang sebesar Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)
Baca Juga:
Sidang Kasus Bansos, Sespri Juliari Dicecar Soal Sewa Private Jet USD18 Ribu