Merahputih.com - Perumda Pasar Jaya akan menutup sejumlah pasar di DKI setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli 2021. Penutupan guna mengurangi aktivitas warga di pasar.
"Pasar Cipulir, Pasar Tanah Abang Blok A,B,F, sedangkan untuk Blok G hanya yang menjual kebutuhan pangan saja yang tetap buka dengan kapasitas maksimal 50 persen,” ujar Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, Jumat (2/7).
Baca Juga:
Menkes Minta Rumah Sakit Layani Nakes yang Terpapar COVID-19 dengan Baik
Selain itu, waktu tutup pasar lainnya di DKI Jakarta juga mengalami perubahan waktu. Seluruh Pasar akan tutup sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Sementara, untuk aktivitas Pedagang kaki lima di area pasar yang berjualan di malam hari disyaratkan belanja dengan sistem 'take away'. "Termasuk yang berdagang makanan dan minuman tidak boleh dilayani di tempat," papar dia.

Untuk Pasar Induk Kramat Jati tidak akan mengalami perubahan waktu operasional. Hal ini mengingat Pasar Induk Kramat Jati adalah pusat pasar di Jakarta yang mendistribusikan berbagai kebutuhan. "Petugas akan tetap melakukan monitoring agar tetap mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Para pengunjung yang akan masuk ke dalam pasar diminta memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.
Baca Juga:
Angka Harian COVID-19 di Bogor Lebih dari 300 Kasus, Bima Arya: Ini Tanda Bahaya
Selain itu menurutnya tim di pasar akan melakukan koordinasi dengan ketua satgas COVID-19 di masing wilayah sesuai lokasi pasar. Mereka akan terus melakukan evaluasi pelaksanaan penetapan protap kesehatan di dalam pasar. (Asp)