Operasi Zebra 2022, Polisi Tak Akan Setop Pengendara di Jalanan Operasi Zebra Jaya 2019 di Jalan Juanda, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (24/10/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

MerahpPutih.com - Polisi akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 dalam rangka menertibkan para pelanggar lalu lintas.

Operasi Zebra 2022 akan digelar mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, petugas di lapangan tidak melakukan razia di satu tempat atau stasioner dalam penindakan pelanggar lalu lintas.

Baca Juga:

'Jumat Barokah', Polisi Bikin Perut Pelanggar Operasi Zebra di Kolong Tomang Terisi

“Iya, tidak ada seperti dahulu (razia) secara stasioner (di satu tempat), menghentikan, memeriksa itu tidak ada,” kata Latif saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/10).

Dalam pelaksanaannya nanti, penindakan oleh petugas akan dilakukan jika sedang dalam mengatur lalu lintas melihat adanya pelanggar.

Namun tidak semua akan ditindak, melainkan juga bisa hanya diberi peringatan.

“Tapi kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Dihentikan gitu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” jelasnya.

Polisi akan mengedepankan penggunaan tilang elektronik atau ETLE dalam penindakan pelanggar.

“Jadi tilang ada upaya paling terakhir. Tapi kalau kena tilang elektronik, ya sudah semua pelanggaran akan terkena," sebut dia.

Polri akan melakukan Operasi Zebra di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:

14 Hari Operasi Zebra, Polda Metro Jaya Tegur 15.800 Pelanggar

Terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan, meliputi:

1. Melawan arus.

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi.Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak memakai helm SNI.Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan.Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tak memiliki SIM.Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan roda dua yang tak standar.Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tak memenuhi persyaratan layak jalan.Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Sepeda motor yang dipakai berboncengan lebih dari dua orang.

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK.Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.

12. Melanggar bahu jalan.Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

13. Kendaraan dengan rotator atau sirene yang bukan peruntukannya, khusus pelat hitam.Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan berpelat rahasia/pelat dinas. (Knu)

Baca Juga:

Tidak Ada Razia Selama Operasi Zebra, Ini Cara Polisi Tindak Pelanggar Lantas

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Penanganan Gangguan Ginjal Akut pada Anak
Indonesia
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Penanganan Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Merebaknya kasus ginjal akut misterius pada anak di Jakarta harus menjadi perhatian serius Pemerintah DKI Jakarta. Dari laporan Dinkes DKI, sudah ada 25 anak meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut.

Kemenlu Bantah Klaim Kunjungan Pejabat Senior Indonesia ke Israel
Indonesia
Kemenlu Bantah Klaim Kunjungan Pejabat Senior Indonesia ke Israel

The Jerusalem Post melaporkan bahwa Indonesia telah mengirim delegasi rahasia yang dipimpin oleh seorang “pejabat senior” ke Israel.

Hari ke-6 Pencarian, TIM SAR Temukan 4 Korban Tertimbun Longsor di Cugenang
Indonesia
Hari ke-6 Pencarian, TIM SAR Temukan 4 Korban Tertimbun Longsor di Cugenang

Hingga Jumat (25/11), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban jiwa akibat gempa Cianjur mencapai 310 jiwa.

KPK Sita Rp 1 Miliar di Gedung DPRD Jawa Timur
Indonesia
KPK Sita Rp 1 Miliar di Gedung DPRD Jawa Timur

Ali mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyitaan terhadap uang Rp 1 miliar tersebut untuk dijadikan barang bukti.

Besok, Cak Imin Adakan Pertemuan dengan Puan Maharani di TMP Kalibata
Indonesia
Besok, Cak Imin Adakan Pertemuan dengan Puan Maharani di TMP Kalibata

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan bertemu Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, Minggu (25/9) besok.

Detik-detik Perbuatan Pembunuhannya Dibaca Jaksa, Ferdy Sambo Sibuk Menulis
Indonesia
Detik-detik Perbuatan Pembunuhannya Dibaca Jaksa, Ferdy Sambo Sibuk Menulis

Terdakwa Ferdy Sambo tampak tenang saat mengikuti sidang perdana dirinya di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Kasus COVID-19 Menurun, 93 Persen Daerah Berstatus PPKM Level 1 dan 2
Indonesia
Kasus COVID-19 Menurun, 93 Persen Daerah Berstatus PPKM Level 1 dan 2

"Tidak ada kabupaten/kota yang berstatus Level 4. 93 persen kabupaten/kota di Jawa Bali sudah berada di level 1 dan 2. Hanya sembilan kabupaten/kota di level 3," kata Luhut

Partai Golkar Sebar 1.160 Bacaleg ke Daerah Pemilihan
Indonesia
Partai Golkar Sebar 1.160 Bacaleg ke Daerah Pemilihan

Partai Golkar menargetkan 115 kursi DPR RI atau 20 persen dari total 590 kursi DPR RI.

Kata Megawati Setelah Terima Gelar Profesor dari Seoul Institute of The Arts
Indonesia
Kata Megawati Setelah Terima Gelar Profesor dari Seoul Institute of The Arts

Mantan Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mendapat gelar Honorary Chair Professor dari Seoul Institute of The Arts (SIA).

Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Indonesia
Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini.