MerahpPutih.com - Polisi akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 dalam rangka menertibkan para pelanggar lalu lintas.
Operasi Zebra 2022 akan digelar mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, petugas di lapangan tidak melakukan razia di satu tempat atau stasioner dalam penindakan pelanggar lalu lintas.
Baca Juga:
'Jumat Barokah', Polisi Bikin Perut Pelanggar Operasi Zebra di Kolong Tomang Terisi
“Iya, tidak ada seperti dahulu (razia) secara stasioner (di satu tempat), menghentikan, memeriksa itu tidak ada,” kata Latif saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/10).
Dalam pelaksanaannya nanti, penindakan oleh petugas akan dilakukan jika sedang dalam mengatur lalu lintas melihat adanya pelanggar.
Namun tidak semua akan ditindak, melainkan juga bisa hanya diberi peringatan.
“Tapi kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Dihentikan gitu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” jelasnya.
Polisi akan mengedepankan penggunaan tilang elektronik atau ETLE dalam penindakan pelanggar.
“Jadi tilang ada upaya paling terakhir. Tapi kalau kena tilang elektronik, ya sudah semua pelanggaran akan terkena," sebut dia.
Polri akan melakukan Operasi Zebra di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
14 Hari Operasi Zebra, Polda Metro Jaya Tegur 15.800 Pelanggar
Terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan, meliputi:
1. Melawan arus.
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak memakai helm SNI.Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan.Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tak memiliki SIM.Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan roda dua yang tak standar.Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tak memenuhi persyaratan layak jalan.Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Sepeda motor yang dipakai berboncengan lebih dari dua orang.
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK.Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.
12. Melanggar bahu jalan.Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
13. Kendaraan dengan rotator atau sirene yang bukan peruntukannya, khusus pelat hitam.Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan berpelat rahasia/pelat dinas. (Knu)
Baca Juga:
Tidak Ada Razia Selama Operasi Zebra, Ini Cara Polisi Tindak Pelanggar Lantas