Operasi Yustisi Prokes Catat 24 Juta Pelanggaran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Desember 2020
Operasi Yustisi Prokes Catat 24 Juta Pelanggaran
Operasi Yustisi saat PSBB di Jakarta. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Pelaku pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di tanah air sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Mereka terdiri dari individu, kelompok masyarakat bahkan hingga unit usaha. Denda hasil Operasi Yustisi 2020 terhadap para pelanggar protokol kesehatan mencapai miliaran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, denda dari operasi Yustisi mencapai Rp7.431.821.000. Adapun penindakan lain adalah penutupan tempat usaha sebanyak 2.165. Sedangkan denda kewajiban kerja sosial mencapai 2.691.521.

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Buat Peraturan Teknis Dukung Kebijakan Tutup Pintu WNA

"Mudah-mudahan dengan kegiatan Operasi Yustisi yang kita masifkan membawa masyarakat betul-betul disiplin dengan protokol kesehatan," jelas Rusdi yang juga mantan Kapolrestabes Makasar ini.

Menurut Rusdi, Operasi Yustisi 2020 yang dilakukan selama 106 hari itu telah menindak puluhan juta pelanggar. Dengan catatan 21.123.000 kali pelanggar diberi teguran lisan dan 3.268.942 pelanggar diberi teguran tertulis.

"Penegakan Perda telah menangani sembilan kasus yang dikenai kurungan," ujar dia.

Operasi Yustisi Prokes di Jakarta. (Foto: Kanugraha)
Operasi Yustisi Prokes di Jakarta. (Foto: Antara)

Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan COVID-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam telegram itu Idham memerintahka dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19, jika ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun. (Knu)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tak Masalahkan Aturan Isolasi Lima Hari Bagi WNA

#Operasi Yustisi #Protokol Kesehatan #Polisi
Bagikan
Bagikan