MerahPutih.com - Masa Operasi Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi tahap II berakhir pada 31 Desember 2021 lalu. Satgas ini dibentuk untuk memburu kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. "Rencana diperpanjang sampai tanggal 25 Januari 2022, hari ini surat perintah (sprint) turun," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (3/1).
Menurut Ramadhan, perpanjangan masa Operasi Satgas Nemangkawi hingga 25 hari ke depan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan jajaran Polri bersama TNI sebelum masa operasi berakhir Desember 2021 lalu.
Baca Juga:
Satgas Nemangkawi Lumpuhkan Satu Anggota KKB dalam Baku Tembak
Waktu 25 hari tersebut, lanjut Ramadhan, menjadi masa persiapan kepolisian untuk melanjutkan operasi kewilayahan oleh Polda Papua.
"Nantinya Operasi Nemangkawi itu jadi operasi kewilayahan di bawah komando Polda Papua," kata Ramadhan, dikutip Antara.
Dalam rilis akhir tahun 2021 disampaikan Polri telah menggelar 276 operasi kepolisian meliputi enam operasi terpusat dan 270 operasi kewilayahan.
Dua operasi penting di antaranya Operasi Nemangkawi Papua tahap I dan II. Dari operasi tersebut telah ditangkap 27 orang yang tergabung dalam KKB.
Baca Juga:
Satgas Nemangkawi Tangkap Penjual Amunisi ke KKB
Selain itu, Polri juga berhasil membawa 53 orang anggota dan simpatisan KKB menyerahkan diri ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Polri melakukan operasi dengan pendekatan yang menitikberatkan pada pengadilan humanis lebih persuasif atau soft approach di Papua, lewat program-program Bimas Noken, program Tifa atau paham adat, dan program Kaswari.
Dalam program-program tersebut, anggota Polri bekerja sama dengan kementerian terkait membantu memberikan penyuluhan, membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. (*)
Baca Juga:
Satgas Nemangkawi Buru KKB yang Bakar Fasilitas Umum di Kiwirok dan Okhika