Operasi Lantas Libur Imlek, Polisi Temukan Penumpang Reaktif COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Februari 2021
Operasi Lantas Libur Imlek, Polisi Temukan Penumpang Reaktif COVID-19
Lalu lintas Jakarta. (Foto: Antara).

MerahPutih.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut ada penumpang selama libur panjang Imlek yang reaktif COVID-19.

"Kemarin tuh ada dua yang reaktif, kemudian diputar balik untuk tindak lanjuti dengan PCR,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip, Senin (15/2).

Baca Juga:

Akhir Libur Panjang Imlek, 114 Ribu Kendaraan Kembali Masuki Jakarta

Istiono menerangkan, rapid test antigen digelar secara random dengan target 100-200 orang per-hari. Tercatat, sebanyak 142 pengguna jalan tol diminta menjalani rapid antigen, hasilny dinyatakan negatif.

Ia menegaskan, penerapan protokol kesehatan di rest area sudah berjalan dengan baik. Hal ini, dampak dari aturan dari gugus tugas tentang perjalanan, terutama pelarangan pegawai negeri, BUMN, maupun swasta mengurangi pergerakan.

Kepolisian, lanjut ia, terus memantau dan simpul-simpul pergerakan kendaraan dan orang-orang yang sangat rentan terhadap penularan dan penyebaran dari COVID-19.

"Pantauan arus lalu lintas saat libur Imlek, tidak ada antrean kendaraan dari arah Jawa Tengah, Jawa Barat menuju ke Jakarta. Namun, terjadi kepadatan di Km 122 dan Km 136 karena ada perbaikan jalan," katanya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.

Seorang warga melakukan tes cepat antigen di salah satu layanan kesehatan di Jakarta. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Seorang warga melakukan tes cepat antigen di salah satu layanan kesehatan di Jakarta. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021. Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.

"Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Bakal Bangun Pos Swab Test Antisipasi Libur Imlek

#COVID-19 #Test Covid 19 #Korlantas #Imlek
Bagikan
Bagikan