Operasi Intelijen Barang Impor Buat Tekan Importir Nakal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Maret 2022
Operasi Intelijen Barang Impor Buat Tekan Importir Nakal
Tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Presiden Jokowi, Jumat (25/3), menyatakan kejengkelannya karena pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah masih dipenuhi oleh barang-barang impor.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya melaksanakan operasi intelijen pengawasan barang-barang impor. Hal ini untuk mengamankan produk dalam negeri.

Baca Juga:

Jokowi Ungkapkan Kemarahan Banyak Instansi Pemerintah Suka Beli Produk Impor

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, perintah tersebut bukan kegiatan penindakan. Namun, sebatas pengumpulan data dan pengumpulan keterangan guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola.

"Termasuk terkait regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produk dalam negeri," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/3).

Selain itu, Ketut menjelaskan, pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum menjadi negara industri maju seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan Korea. Menurutnya, masih dibutuhkan impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan.

Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan, kata ia, dapat membawa dampak positif untuk menekan importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk tapi juga merugikan perekonomian karena permainan harga komoditas tertentu.

Ketut yang juga mantan Wakajati Bali ini meminta, penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat atau daerah, BUMN atau BUMD.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

"Sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi COVID-19," tuturnya.

Ketut menyampaikan kegiatan intelijen yustisial ini merupakan respon cepat kejaksaan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat. Hal ini agar kejaksaan menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia.

"Dan harapan masyarakat agar kejaksaan juga membuka hotline pengaduan atau laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label/ merek dalam negeri," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Marah soal Impor, Politikus: Persoalan Impor Terjadi Sejak 7 Tahun Berkuasa

#Kuota Impor #Jokowi #Pengawasan Barang Impor #Kejagung
Bagikan
Bagikan