Omnibus Law Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal Jutaan Tenaga Kerja

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 29 Desember 2019
 Omnibus Law Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal Jutaan Tenaga Kerja
Ketua Umum KSPI Said Iqbal (Foto Facebook)

MerahPutih.Com - Omnibus Law yang kini tengah digodok pemerintah menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpotensi menyebabkan PHK massal jutaan tenaga kerja.

Pasalnya, dalam salah satu aturan Omnibus Law terkait ketenagakerjaan terdapat mekanisme pengupahan per jam. Hal ini bisa memicu jutaan pekerja akan jadi pengangguran.

Baca Juga:

Omnibus Law Diminta Tak Ada Pasal Titipan

"Ya ratusan juta lah. Katakan kita ambil data BPS aja ya, data BPS pekerja formal itu adalah 54,7 juta, penerima upah minimum menurut dewan pengupahan datanya adalah 70 persen penerima upah minimum, berarti kan hampir 40 jutaan pekerja formal, itu di luar informal," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (28/12).

Ditambah, pekerja informal itu sekitar 70 jutaan, berarti dengan sistem upah per jam tadi, tidak akan tercapai nilai upah minimum.

KSPI nilai Omnibus Law bakal bikin jutaan pekerja diPHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (MP/Asropih Opih)

"Artinya, ada 40 juta orang buruh formal yang tidak akan terbayar upah minimumnya," jelas dia

Semisal, pengemudi ojek online dan kontributor media yang selama ini dibayar per jam atau per berita.

"Menteri Ketenagakerjaan bilang hanya yang jam kerjanya 35 jam doang, sektor apa yang mau disasarkan enggak jelas. Jadi sektor mana yang mau disasar. Menteri ini paham enggak?" tanyanya.

Iqbal menyebut pula, KSPI tetap menolak omnibus law lapangan cipta kerja klaster ketenagakerjaan yang secara langsung berarti melakukan revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003.

Khusunya terhadap pasal tertentu, seperti pasal tentang upah, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, outsourcing, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

Pemerintah berdalih pengupahan per jam akan dihitung berdasarkan produktivitas pekerjanya. Namun, cara itu dianggap tidak akan berjalan lancar.

Baca Juga:

Jokowi Minta Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Dipamerkan ke Publik

Apalagi, perumusan RUU Omnibus Law tak pernah melibatkan serikat pekerja dan mengutamakan pendapat para pengusaha.

"Mengukur produktivitas per satu orang buruh aja kita enggak bisa. Mau seenak-enaknya. Wah kacau negara pengusaha ini namanya, super drakula. Coba tanya Bu Ida Fauziah (Menaker) deh cara menghitung produktivitas buruh," ujar Said.

Dijadwalkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini akan diserahkan pada awal Januari 2020 ke Lembaga Legislatif DPR RI.(Knu)

Baca Juga:

Kritik Omnibus Law, KPK: Jangan Bawa Hukum Kembali ke Masa Kolonial!

#KSPI #Said Iqbal #Upah Buruh #Tenaga Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan