Ombudsman Usul BBM Bersubsidi Hanya Untuk Pengendara Roda 2

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Agustus 2022
Ombudsman Usul BBM Bersubsidi Hanya Untuk Pengendara Roda 2
SPBU. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Total anggaran subsidi dan kompensasi mencapai Rp 502,4 triliun pada 2022. Jumlah ini berpotensi membengkak hingga Rp698 triliun atau naik Rp 195,6 triliun, apabila konsumsi terus meningkat.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyarankan, Pemerintah melakukan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Baca Juga:

Subsidi BBM Bisa Mencapai Rp 698 Triliun Sampai Akhir 2022

"Untuk kendaraan pribadi roda empat, dikenai BBM nonsubsidi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya memberikan saran kepada Pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, atau hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum.

Sementara itu, kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang nonsubsidi, dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Ombudsman RI mengingatkan, undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 7 ayat (2) mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Pasal 3 huruf f menyebutkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Dalam UU Minyak dan Gas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, Pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat.

Isi lampiran penjelasan Perpres No. 191/2014 pada bagian konsumen pengguna transportasi angka 2 menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Ia mengatakan, memberikan subsidi secara umum itu bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan masih menuai banyak masalah.

"Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi, seperti BBM, listrik, dan LPG. Hal ini berpotensi sebagai tindakan malaadministrasi," katanya.

UUD NRI Tahun 1945, UU Energi, dan UU Migas menjadi landasan hukum bagi Pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis nonangkutan umum.

"Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.

Hery mengatakan, sepeda motor dan angkutan umum adalah moda transportasi yang mengonsumsi pertalite maupun solar. Selain itu, kedua moda transportasi ini mayoritas digunakan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

"Sementara itu, kendaraan pribadi roda empat dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat kelas menengah ke atas," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Kemenkeu Minta Daerah Sediakan Anggaran Hadapi Dampak Kenaikan BBM Bersubsidi

#BBM Bersubsidi #Subsidi #Harga BBM
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan