Ombudsman Tindaklanjuti Laporan PT SIM Terhadap Pemprov NTT

Eddy FloEddy Flo - Senin, 20 April 2020
 Ombudsman Tindaklanjuti Laporan PT SIM Terhadap Pemprov NTT
Adrianus Meliala, anggota Ombusman RI (Foto: MP/Gomez Roberto)

MerahPutih.Com - Ombudsman Republik Indonesia memastikan bakal menindaklajuti laporan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaporan itu menyusul pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak oleh Pemprov yang dikomandoi Viktor Laiskodat.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, laporan PT SIM selaku mitra kerja sama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, yang telah masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan cara kerja di Ombudsman.

Baca Juga:

Selama Pandemi COVID-19, Pihak Imigrasi Tolak 239 Warga Asing

"Kami akan teliti dengan dua hal tadi apakah memang ada dasar formal dalam rangka pengaduan, yang kedua apakah masuk dalam ranah kewenangan kami begitu dua-duanya Oke kami Go," kata Adrianus Meliala saat dihubungi awak media, Senin (20/4).

Sebelum akhirnya memanggil pelapor dan terlapor, kata Adrianus, pihaknya akan menelaah dokumen yang masuk terkait pelaporan tersebut. Ombudsman akan menghadapi Pemrov NTT jika aspek-aspek terkait laporan itu terpenuhi. Dalam pemeriksaan di Ombudsman, pihak Pemprov NTT selaku Terlapor diharapkan bersedia berdialog dan kooperatif.

Ombudsman tindaklanjuti laporan PT SIM terhadap Pemprov NTT
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala (Foto: ANTARA)

"Pasti pasti dengan mengecek dokumen semua lembaran berita negara terkait kalau memang begitu, kalau memang ada cek fisik kami lakukan cek fisik, baru kemudian Setelah kami puas dengan data-data sekunder kami memanggil pelapor dan terlapor lalu Kami biasanya berusaha untuk mediasikan berusaha untuk mendamaikan, ketika tidak mau baru nanti kami akan keluarkan putusan," ujar Adrianus.

Ditekankan, pemutusan kerja sama harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Pemprov NTT harus hati-hati dalam membatalkan perjanjian secara sepihak. Apalagi jika dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional sekarang ini. Keadaan bencana bisa menjadi alasan force majeur terhadap suatu perjanjian.

"Bila pemutusan kerja samanya terjadi bulan lalu, sebelum ada perintah Presiden mengenai bencana nasional. Artinya, apa dasarnya memutuskan itu. Jangan-jangan sepihak saja dari Gubernur. Kita akan cek di situ," ucap Adrianus.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, pihaknya akan merespon setiap laporan yang masuk. Pun termasuk laporan dari PT SIM.

"Kalau merespon kita diaturan kita 14 hari, tapi harus didahului dulu dengan melapor dulu ke instansi terkaitnya," ucap Lely Pelitasari saat dikonfirmasi terpisah.

Instansi yang dimaksud Lely adalah atasan langsung Gubernur yakni Kementerian Dalam Negeri. Untuk diketahui, selain pengaduan kepada Ombudsman RI, PT. SIM juga telah melaporkan dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri RI.

Lely menyampaikan, untuk melihat dugaan administrasi dalam pemutusan kerja sama sepihak perlu dicemati terlebih dahulu klausul awal terkait kerjasama tersebut. Klausul awal itu juga terkait dengan peraturan yang berlaku, seperti peraturan Kementerian Dalam Negeri.

"Kita musti lihat dikontraknya, kalau hubungan kerjasama pasti ada MoU ada kontrak, ada perjanjian kerjasama kan tinggal dilihat disitu apakah dimungkinkan atau dibuka ruang untuk pemutusan hubungan kerjsama sepihak itu kan tinggal lihat klausulnya. Kalau memang tidak ada atau harus ada peringatan, kemudian kalau mau memutuskan kerjsama itu berarti minimal sekian bulan sebelumnya didahului langkah-langkah apa apa saja seatau saya semua diatur didalam kontraknya,” papar Lely.

PT SIM merupakan mitra kerja sama dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur cs. Gubernur Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana Perjanjian Kerjasama No.HK.530 Tahun 2014-No.04/SIM/Dirut/V/14 tanggal 23 Mei 2014 ("PKS tanggal 23 Mei 2014"). Kerja sama tersebut memiliki jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:

Ekonom INDEF Tantang Stafsus Milenial Jokowi Debat Terbuka

Sementara, keputusan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT.SIM dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT Nomor: BU.030/60/BPAD/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal: “Pemutusan Hubungan Kerja”, kemudian perintah pengosongan dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.030/61/BPAD/2020 tanggal 01 April 2020, perihal: Surat Peringatan Pertama (SP-1).

PT SIM menduga pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak itu sarat maladministrasi dan tidak manusiawi lantaran dilakukan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat mewabahnya penyakit virus corona 2019 (COVID-19). Keputusan Pemerintah Provinsi NTT juga dinilai kontradiktif dengan kebijakan relaksasi, stimulus dan insentif yang disampaikan Pemerintah Pusat untuk bidang perekonomian guna mengatasi wabah.(Pon)

Baca Juga:

Sakit Kanker Lidah, Ibunda Komedian Nunung Meninggal Dunia di Solo

#Ombudsman #Viktor Laiskodat #Pemprov NTT #Labuan Bajo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan