Ombudsman Tidak Berwenang Nilai Dugaan Maladministrasi Penutupan Jalan Jati Baru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Maret 2018
Ombudsman Tidak Berwenang Nilai Dugaan Maladministrasi Penutupan Jalan Jati Baru
Wakil Ketua DPRD Triwisaksana (@Triwisaksana)

Merahputih.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana angkat bicara mengenai temuan Ombudsman perwakilan Jakarta soal adanya dugaan tindakan maladministrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengalihfungsikan Jalan Jati Baru Raya, Jakarta Pusat untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).

Terdapat 4 catatan yang diberikan Ombudsman untuk segera ditindak lanjuti oleh Pemprov DKI.

Triwisaksana mengatakan, Ombudsman tidak dapat memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI. Ia juga menuding bahkan laporan Ombudsman tersebut bersifat subjektif.

"Pertama Ombudsman perwakilan DKI Jakarta itu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi," kata Triwisaksana di Jakarta, Selasa (27/3).

Politisi PKS ini menuturkan DPRD DKI akan melihat lebih jauh lagi mengenai laporan Ombudsman tersebut. Meski demikian, ia menyambut positif keaktifan Ombudsman dalam memberi laporan.

"Saya meminta agar laporan tersebut steril dari unsur subjektifitas," tutur Triwisaksana.

Sebelmnya, Ombudsman memberi waktu 60 hari agar Pemprov DKI melakukan tindakan korektif sesuai saran Ombudsman soal dugaan tidakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengalihfungsikan Jalan Jatibaru Raya untuk pedagang kaki lima,

Di Pasal 351 UU No. 23 Tahun 2014 menyarakan bahwa masyarakat berhak mengadukan penyelenggara pelayanan publik kepada pemerintah daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD.
Sementara Pasal 351 ayat (4) menyatakan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Kemudian pasal 351 ayat (5) menyatakan kepala daerah yang tidak melaksanakan reko­mendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemen­terian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. (Asp)

#Tanah Abang #Anies Baswedan #PKS
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan