MerahPutih.com - Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan persidangan secara online di tengah pandemi COVID-19. Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan potensi maladministrasi terjadi salah satunya akibat penundaan jadwal sidang yang berlarut.
"Penyelenggaraan sidang virtual ini terdapat potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut," kata Adrianus dalam konferensi pers yang digelar di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (9/6).
Baca Juga:
Darurat COVID-19, Rutan Surakarta Berlakukan Besuk Napi Gunakan Video Call
Berdasarkan temuan Ombudsman, penyebab terjadinya penundaan jadwal sidang lantaran minimnya sumber daya petugas IT yang ada di sejumlah Pengadilan Negeri.
"Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan," ujarnya.

Selain itu, kendala teknis lain yang ditemukan ombudsman antara lain: keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, hingga penasehat hukum yang tidak berada berdampingan dengan terdakwa membuat terdakwa seperti dalam tekanan atau dusta.
Ombudsman menyarankan agar Ketua Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan online/E-Litigation dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pengadilan Negeri.
Baca Juga:
Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana
"Perlu juga dilakukan pengoptimalan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam penyelenggaraan persidangan virtual, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM," Pungkasnya. (Pon)