MerahPutih.com - Seorang pegawai kontrak di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) pada awal Juni. Kejadian tersebut terekam kamera dan viral di media sosial (medsos).
Dalam video tersebut pegawai kontrak yang berinisial BP melakukan pengecekan berkas-berkas kendaraan, lalu menerima amplop pungli dari seseorang di kawasan Terminal Tirtonadi.
Baca Juga:
Kedapatan Pungli, Pegawai Terminal Tirtonadi Solo Langsung Dipecat
Hal itu menjadi sorotan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Atas kejadian itu, ia mendorong kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk mencantumkan informasi yang jelas kepada masyarakat untuk menghindari maladministrasi dan pungli.
"Kejadian itu jangan sampai terulang. Setiap pusat pelayanan kami harapkan memberikan informasi syarat-syarat yang diumumkan di papan terdekat," kata Najih, usai meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Solo, Kamis (30/6).
Ia mengatakan masyarakat perlu mengetahui informasi soal pelayanan serta tarifnya apakah gratis atau tidak. Dia mengatakan, informasi yang jelas termasuk layanan gratis atau berbayar harus mudah diakses masyarakat.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (MP/Ismail)
"Masyarakat yang datang ke pelayanan bisa mengatur jadwal serta menyiapkan persyaratan. Kalau istilah pungutan kalau ada standarnya itu bukan pungutan liar," katanya.
Dikatakannya, Ombudsman mengawasi potensi-potensi maladministrasi, meminta imbalan, dan pungutan liar dari pusat sampai daerah. Ia juga mengingatkan pada daerah untuk meningkatkan pelayanan.
"Pelayanan harus lebih baik karena ditengah digitalisasi harus dipadukan untuk kemudahan pelayanan yang cepat serta berkualitas," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga: