MerahPutih.com - Ombudsman Jakarta Raya segera memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengklarifikasi masalah ganti rugi kepada warga penggusuran Rusun Petamburan senilai Rp 4,7 miliar. Pasalnya, hingga kini Pemprov DKI belum kunjung membayar pada korban.
"Ombudsman Jakarta Raya akan memanggil Biro hukum dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI untuk mengetahui persoalan keenganan mereka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut," ujar Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho di Jakarta, Minggu (31/10)
Baca Juga
Klarifikasi Pemprov DKI soal Kisruh Ganti Rugi Rusun Petamburan
Menurut Teguh, pembayaran ganti rugi kepada warga harus dilakukan. Mengingat, hal itu sebagai bagian dari penghormatan Pemprov DKI atas putusan pengadilan.
Dalam hal ini, Anies dilaporkan ke Ombudsman oleh warga Rusun Petamburan karena dianggap tak kunjung membayar ganti rugi sebesar Rp 4,73 miliar kepada 473 warga. Padahal, sudah ada putusan pengadilan yang menguatkan ganti rugi tersebut.
Pemanggilan kepada anak buah Anies akan dilakukan pada minggu depan. Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pemanggilan dengan agenda meminta keterangan tersebut.
"Pemanggilan minggu depan, tapi harinya belum dipastikan karena kami harus berkirim surat dan melakukan kajian susbtansi lebih dalam juga sebelum meminta keterangan ke Pemprov," papar Teguh.

Mulanya, kasus ini saat 473 keluarga RW 09 Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat digusur pada tahun 1997 untuk pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami).
Sayangnya, saat itu Pemprov DKI melakukan pembebasan tanah sepihak dan pembangunan rumah susun molor. Warga kemudian menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memenangkan gugatan tersebut pada 10 Desember 2003.
Putusan PN Jakpus dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI pada 23 Desember 2004 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 26 Juni 2006. Namun, Pemprov DKI melakukan peninjauan kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan MA Nomor 700/PK.pdt/2014.
Pada tahun 2015, Pemprov DKI menjanjikan akan memasukkan anggaran ganti rugi tersebut pada APBD tahun 2016. Namun, hingga saat ini belum juga terbayarkan dengan alasan adanya upaya hukum PK.
Sampai akhirnya, Anies pernah berjanji untuk mematuhi putusan MA dan membayar ganti rugi sebesar Rp 4,73 miliar kepada warga pada 15 Januari 2019. (Asp)
Baca Juga
Wagub Riza Bantah Anies Lakukan Malaadministrasi Ganti Rugi Rusun Petamburan