Ombudsman: Gaji Guru Honorer Harus Setara UMP/UMK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 31 Mei 2017
Ombudsman: Gaji Guru Honorer Harus Setara UMP/UMK
Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ombudsman di Medan, Selasa (30/5). (MP/Amsal Chaniago)

Ombudsman perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan sembilan saran untuk memperjuangkan nasib guru honorer. Salah satunya meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumut maupun pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk memberikan penghasilan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri, dengan mengalokasikan anggaran baik yang bersumber dari APBN atau APBD setara dengan UMP/UMK.

Saran tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ombudsman di Medan, Selasa (30/5). FGD tersebut melibatkan sejumlah stakeholder pendidikan di Sumut, di antaranya dewan pendidikan, PGRI, dinas pendidikan, DPRD, dan guru honorer.

FGD dengan tema "Nasib Guru Honorer di Sekolah Negeri: Pengajar di Sekolah Negara yang Tidak Dibayar Layak" tersebut merupakan rangkaian dari program kajian cepat (rapid accesement) Ombudsman Sumut untuk mengkaji lebih dalam mengenai nasib guru honorer di sekolah negeri.

Dari penelitian yang dilakukan Ombudsman awal Mei 2017 ini, nasib guru honorer sangat memprihatinkan. Guru honor yang menjadi ujung tombak dalam proses belajar mengajar di sekolah negeri karena jumlahnya lebih banyak dari guru PNS, ternyata kurang diperhatikan.

Hal ini dibuktikan dengan gaji yang sangat kecil, sekitar Rp100 ribu-Rp300 ribu per bulan yang dibayarkan per tiga bulan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal sudah ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur upah layak bagi tenaga kerja.

Selain gaji yang tidak layak, para guru honor yang mengajar di sekolah negara juga risau karena ketidakpastian status. Misalnya SK pengangkatan mereka bukan dari kepala daerah tetapi hanya dari kepala sekolah. Sehingga berdampak terhadap hak-hak para guru honorer.

Oleh karena itu, salah satu poin dari sembilan saran yang diterbitkan Ombudsman perwakilan Sumut, meminta pemerintah mengakomidir gaji guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dengan mengalokasikan anggaran baik bersumber dari APBN atau APBD mulai SD, SMP dan SMA/SMK setara dengan UMP dan UMK.

Saran lainnya adalah meminta kebutuhan guru honor di sekolah negeri disesuaikan dengan kebutuhan sekolah itu sendiri sesuai dengan jumlah jam mengajar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebab faktanya, masih banyak sekolah negeri di Sumut yang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sangat tergantung kepada guru honor, akibat sedikitnya jumlah guru PNS. Saran ini merupakan masukan dari Ketua PGRI Sumut Abdul Rahman Siregar.

Selanjutnya, sesuai masukan anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy, Ombudsman meminta pemerintah memberikan hak-hak lain dari guru honor, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sembilan saran tersebut nantinya akan diserahkan kepada kepala daerah, yakni gubernur, bupati, wali kota, dinas pendidikan, dan juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ia berharap saran tersebut dapat dilaksanakan untuk menyelamatkan masa depan guru honorer.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Media Arab Soroti Band Metal Berhijab Dari Garut

#Guru Honorer #Sumatera Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan