Ombudsman Desak Penutupan Pintu Kedatangan Internasional Selama PPKM Darurat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Juli 2021
Ombudsman Desak Penutupan Pintu Kedatangan Internasional Selama PPKM Darurat
Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM Darurat, agar pelaksaaan program pengendalian ini lebih maksimal dalam menekan penyebaran COVID-19.

"Ketegasan Pemerintah dalam implementasi kebijakan pada masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (15/7).

Pemerintah, kata ia, harus membuat dan menerapkan kebijakan yang konsisten, agar para pelaksananya dan masyarakat tidak bingung dalam penerapan PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Baca Juga:

Bertahan di Masa PPKM Darurat dengan Berjualan Online

"Penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,”

Robert memahami bahwa terbukanya pintu-pintu perbatasan dan pintu kedatangan internasional telah diatur oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19.

Namun, aturan itu justru tidak konsisten dengan pelaksanaan PPKM Darurat, yang saat ini juga berlaku di beberapa daerah di luar wilayah Jawa dan Bali, kata Robert.

Ia mengusulka agar menilai kapasitas penanganan COVID-19 dalam negeri, sebelum membuka pintu-pintu kedatangan internasional. Hal ini karena Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran COVID-19.

"Kami melihat bahwa kapasitas Pemerintah masih belum memadai, jika dibandingkan dengan negara lain yang membuka pintu internasionalnya," katanya.

Ombudsman RI pun akan membuat kajian sistemik pada kebijakan-kebijakan Pemerintah terkait penanggulangan COVID-19 demi memetakan aturan-aturan yang tidak konsisten atau bertentangan satu sama lain.

Hasil kajian itu, yang berisi temuan-temuan di lapangan serta saran, akan diserahkan ke Pemerintah, khususnya para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. (Foto: Antara)
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. (Foto: Antara)

"Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan COVID-19 di lapangan. Kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik khususnya layanan kesehatan,” ujar Robert.

Ia berharap, hasil kajian itu dapat berkontribusi terhadap perbaikan dan pembenahan sistem kesehatan nasional. Pintu-pintu kedatangan internasional dan WNA yang memenuhi kriteria masih diperbolehkan masuk Indonesia selama PPKM Darurat.

Namun, per 6 Juli 2021, WNA yang masuk wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil tes PCR negatif COVID-19. WNA yang masuk juga diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari. Tapi,aturan sertifikat vaksinasi tidak berlaku untuk diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. (Knu)

Baca Juga:

Sepekan PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jakarta Justru Meningkat

#PPKM #PPKM Darurat #Ombudsman #Bandara
Bagikan
Bagikan