Olly Dondokambey dan Mirwan Amir Diperiksa KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Januari 2018
Olly Dondokambey dan Mirwan Amir Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/1).

Selain Olly, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir dan Tamsil Linrung. Politisi Demokrat dan PKS itu juga bakal diperiksa sebagai saksi Markus Nari.

Hingga siang ini baru Mirwan yang telah memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Sementara Olly maupun Tamsil belum terlihat hadir di markas KPK.

Olly, Mirwan, dan Tamsil merupakan anggota Banggar DPR ketika proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun bergulir. Nama ketiga politisi partai besar itu masuk dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto sebagai penerima uang panas proyek e-KTP.

Olly disebut menerima uang sebesar US$ 1,2 juta, Mirwan sebesar US$ 1,2 juta, Tamsil sebesar US$ 700 ribu. Namun, mereka bertiga telah membantah menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Hilangnya Nama Sejumlah Politisi di Perkara e-KTP

#Korupsi E-KTP #Olly Dondokambey #Tamsil Linrung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan