Oknum Polisi yang Diduga Jual Senjata ke KKB Terancam Hukuman Mati

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 November 2021
Oknum Polisi yang Diduga Jual Senjata ke KKB Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi polisi. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Dua oknum polisi berinisial Brigadir JO dan Bripda AS diduga menjual senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Kini, anggota Polres Nabire dan Polres Yapen sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga

Kantor Airnav Bandara Sugapa Papua Dibakar KKB

Komisi Kepolisian Nasional meminta Polri untuk memperketat pengawasan jalur-jalur penyeludupan senjata api dan amunisi. Sehingga siapa pun yang menyelundupkan dapat ditangkap dan diproses pidana.

"Agar siapa pun yang coba-coba menyelundupkan senjata akan dapat ditangkap dan diproses pidana," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (1/11).

Menurut Poengky, jika terbukti dua oknum polisi yang menjual amunisi kepada KKB, maka hal itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap NKRI dan institusi Polri.

"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti . (Foto: Antara/Evarukdijati)
Anggota Kompolnas Poengky Indarti . (Foto: Antara/Evarukdijati)

Poengky mengatakan, selain pengawasan diperketat, Kompolnas juga berharap Polda Papua segera memproses dua oknum polisi tersebut secara tegas. Yaitu dengan memproses pidana dengan pasal berlapis dan proses etik agar mereka segera dipecat jika terbukti bersalah.

Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Poengky.

Selain itu, Poengky mengatakan kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.

KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.

Dirreskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani menyebutkan, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami," ungkap Faizal.

Untuk diketahui, Kabupaten Nabire sering terjadi gangguan keamanan yang dilakukan KKB, karena salah satu wilayah yang bisa menjangkau berbagai kabupaten di sekitarnya melalui darat dan udara termasuk ke Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya. (Knu)

Baca Juga

Kepala BNPT Jenguk Perwira Polisi yang Ditembak KKB

#Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) #Kompolnas
Bagikan
Bagikan