Oknum Polisi Ditangkap Setelah Terlibat Perampokan Emas di Banyuwangi
MerahPutih.com - Sebanyak empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi dicokok polisi. Para pelaku membawa kabur emas sebanyak 4,3 kilogram.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan awalnya polisi mencokok tiga pelaku lebih dulu. Mereka adalah FR, AW, DH. Saat ini, ketiganya sudah ditahan.
"Memproses tiga tersangka tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," ucap Argo kepada wartawan, Selasa (16/3).
Baca Juga:
Polisi Virtual Ciduk Warga Slawi setelah Mengolok-olok Gibran
Kasus ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan, yaitu Aiptu AW.
Dia adalah pelaku keempat yang juga ikut diamankan karena diyakini ada andil dalam kejadian ini.
Aiptu AW diketahui diminta oleh salah satu tersangka menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika pencurian berlangsung.
Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.
"Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," katanya.
Argo menjelaskan, kejadian ini diawali adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dirampok.
Hal tersebut karena adanya utang piutang kedua belah pihak.
Baca Juga:
Sebetulnya, lanjut Argo, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Tapi, hal itu tidak berhasil atau buntu. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Usai Tetapkan Sopir Bus Maut Tersangka, Polisi Langsung Keluarkan SP3