MerahPutih.com - Anggota Polda Metro Jaya berinisial AKP S selaku buronan kasus penganiayaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba DK hingga tewas akhirnya tertangkap.
Dia ditangkap usai melarikan diri ke Jawa Barat.
"Ditangkap di Bandung," kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/8).
Baca Juga:
FIBA World Cup 2023, Polri Terjunkan 1.563 Personel untuk Antisipasi Ancaman
Penyidik langsung melengkapi berkas perkara S dan tujuh tersangka lainnya untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan.
Sekadar informasi, seorang pria berinisial DK ditemukan tewas di dalam sebuah jurang, Jalan Purwakarta RT 01/RW 01 Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Senin (24/7).
Belakangan terungkap korban merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang tewas dianiaya anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan telah menetapkan tujuh tersangka.
Baca Juga:
Mabes Polri Bakal Bentuk Direktorat Khusus Siber di 9 Polda
Gerombolan tersangka tersebut masing-masing berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
Para oknum anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan. Mereka juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri.
Para pelaku tersebut disangkakan Pasal 355 KUHP juncto Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Terlibat Narkoba, Polri Pecat Kombes YBK dari Kepolisian