Oknum Peradilan Rawan OTT, Pengadilan Tinggi Tingkatkan Pengawasan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 15 September 2017
Oknum Peradilan Rawan OTT, Pengadilan Tinggi Tingkatkan Pengawasan
Keadilan (Gettyimages)

MerahPutih.com - Banyaknya oknum peradilan yang di tangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) akhir-akhir ini, membuat Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat, tercambuk. Mereka berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap seluruh Pengadilan Negeri (PN) di bawah jajarannya.

"Pengawasan akan kami tingkatkan dan akan intensif mendengarkan informasi masyarakat," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Padang Asmuddin di Padang, Jumat (15/9).

Mengingat pengadilan tinggi adalah garda depan pengawasan Mahkamah Agung di daerah.

Ia mengimbau agar masyarakat yang mengetahui kejadian 'menyimpang' di 16 pengadilan negeri yang berada di wilyah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Padang, untuk memberikan laporan.

"Yang terjadi di daerah lain seperti Bengkulu dan Jakarta Selatan, harus diantisipasi agar tidak terjadi di daerah ini," katanya.

Menjelaskan cara pelaporan, Asmuddin mengatakan, hal ini bisa dilakukan dengan melapor secara langsung, melalui surat, atau memanfaatkan kolom pengaduan yang ada di website Pengadilan Tinggi Padang.

Meskipun demikian, humas sekaligus hakim tinggi itu mengklaim sistem pengawasan yang dilakukan PT Padang sampai saat ini berjalan dengan baik.

"Buktinya kan sampai sekarang belum ada OTT di daerah kita. Jadi sistem pengawasan yang telah berjalan akan terus ditingkatkan," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya dari OTT di PN Jaksel KPK menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi, sebagai tersangka.

Sedangkan OTT di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjerat seorang hakim dan panitera.

Sementara Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah, sebelumnya telah menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada seluruh aparat peradilan yang melakukan penyimpangan perilaku, baik dalam tahap etika maupun tindak pidana. (*)

Sumber: ANTARA

#Ott Kpk #Kasus Korupsi #KPK # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan