MerahPutih.com- Bareskrim Polri menetapkan peneliti BRIN, APH sebagai tersangka. Status tersangka ditetapkan atas laporan Muhammadiyah terkait ujaran kebencian dan ancaman yang dilontarkannya melalui media sosial beberapa waktu silam.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/5).
Baca Juga:
APH dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ramadhan menyatakan APH ditangkap Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur, dan kini telah tiba di Bareskrim.
Baca Juga:
Muhammadiyah Desak Polisi Segera Tahan Peneliti BRIN AP Hasanuddin
Sebelumnya, APH resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar bernada ancaman dan SARA.
Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.
Pemuda Muhammadiyah menyebut komentar APH menyakiti hati keluarga ormas Islam tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah