MerahPutih.com - Tiga oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pria asal Aceh bernama Imam Masykur.
Selain tiga oknum itu, ternyata ada warga sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
"Dan perlu saya sampaikan selain 3 oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari dalam jumpa pers di Pomdam Jaya Jayakarta, Jakarta, Selasa (29/8).
Hamim memastikan TNI akan bertindak adil dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia juga memastikan tiga oknum prajurit TNI itu dijatuhi hukuman berat.
"Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya," tegasnya.
Ketiga pelaku adalah anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J. Mereka dijerat di tiga kasus yaitu, penculikan, pemerasan dan penganiayaan.
Hamim menjelaskan penyidik Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengumpulan keterangan para saksi dan alat bukti terus dilakukan.
Baca Juga:
KSAD Minta Purnawirawan Lepas Atribut TNI Saat Lakukan Aktivitas Politik
"Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, Puspomad menurunkan tim untuk mensupervisi membantu sekaligus ikut melakukan proses hukum dan juga dikonsultasikan dengan pejabat dari Otmil dari oditur militer," ujar Hamim.
Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Polisi Militer (PM) menjerat ketiga pelaku dengan hukuman maksimal.
"Kasad telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer," kata dia.
Dia mengatakan Jenderal Dudung memberi perhatian besar atas kasus penculikan dan penganiayaan yang berujung kematian itu. Saat ini ketiga terduga pelaku masih diproses hukum di Pomdam Jaya.
"Apa yang telah dilakukan oleh 3 orang oknum prajurit tersebut sangat mencederai semangat yang selama ini telah dibangun oleh Kasad agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat," ujar dia. (Knu)
Baca Juga:
3 Nama Paling Berpeluang Gantikan KSAD Dudung Versi Legislator Senayan